Ilustrasi SIM digital. Foto: Korlantas PolriKorlantas Polri mulai menguji coba penggunaan SIM atau Surat Izin Mengemudi dalam bentuk digital di sejumlah wilayah. Program ini menjadi langkah awal digitalisasi dokumen lalu lintas yang memungkinkan pengendara menunjukkan SIM langsung melalui telepon genggam saat pemeriksaan.Peluncuran dilakukan Wakapolri Dedi Prasetyo didampingi Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho dalam kegiatan Rakernis Korlantas Polri di Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Dirregident Korlantas Polri Wibowo mengatakan, digitalisasi SIM bagian dari pengembangan layanan publik berbasis teknologi yang tengah dilakukan, sehingga masyarakat dapat mengakses dokumen berkendara secara praktis.Ilustrasi membuat SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Wibowo disitat dari laman resmi Korlantas Polri.Para pemilik bisa menautkan SIM-nya ke aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara menempel atau scan kartu. Bisa juga manual dengan memilih golongan dan masukkan nomor SIM, kemudian tunggu proses verifikasi. Kemudian dalam implementasinya nanti, petugas tidak lagi bergantung pada kartu fisik saat melakukan pemeriksaan. Verifikasi dilakukan melalui sistem terpusat yang terhubung dengan data SIM digital milik pengendara.“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.Ilustrasi tilang manual. Foto: Fitra Andrianto/kumparanSelain untuk pemeriksaan di jalan, sistem ini juga terhubung dengan layanan lain seperti perpanjangan SIM secara daring, pengingat masa berlaku, hingga integrasi dengan tilang elektronik (ETLE). Pengembangan ini dilakukan sebagai bagian dari digitalisasi layanan lalu lintas secara menyeluruh.Meski demikian, Korlantas Polri menyatakan penerapan penuh SIM digital masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur di berbagai daerah. Selama masa uji coba berlangsung, masyarakat tetap diminta membawa SIM fisik sebagai dokumen pendukung.Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Wibowo.Menurut Wibowo uji coba SIM digital ini menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem pelayanan di bidang lalu lintas. Implementasinya akan dilakukan bertahap seiring dengan kesiapan sistem dan dukungan infrastruktur di lapangan.