Polisi menangkap AS (47 tahun), pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya tergantung di pohon di kebun warga, Serang, Banten. Foto: Dok. PolisiPolisi mengungkap motif pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya ditemukan tergantung di pohon di kebun warga, Kampung Pakel Mesjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Senin (18/5) lalu.Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku berinisial AS (47 tahun) warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, memiliki hubungan dekat dengan korban.Menurutnya, AS nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati setelah permintaan uang untuk modal usaha ditolak mentah-mentah oleh korban. Keduanya sempat terlibat cekcok hingga berujung pembunuhan."Keduanya bertemu di lokasi kejadian pada malam hari untuk membahas usaha dan permintaan modal oleh terduga pelaku," kata Alfano, Minggu (24/5)."Kemudian berujung pertengkaran hingga memicu emosi pelaku. Dan pelaku mengaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kasar," imbuhnya.Alfano menyebut, AS lalu nekat melakukan kekerasan terhadap korban hingga membuat korban tak sadarkan diri. Leher korban kemudian diikat dengan seutas tali dan menggantungnya di sebuah pohon."Pengakuan pelaku, korban sempat dipiting hingga pingsan. Setelah itu leher korban diikat dan tubuhnya digantung di pohon di kebun milik warga," ungkapnya.Alfano menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya. Akhirnya, AS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Jumat (22/5)."Dari hasil penyelidikan, pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan milik kerabatnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Alfano.Saat ini, AS telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.