Ilustrasi UMKM. Foto: Kemenkop dan UKMPemerintah berupaya mereformasi iklim pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek melalui penerbitan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek (Permenkum 5/2026) yang berlaku mulai tanggal 23 Februari 2026.Secara substansi, Permenkum 5/2026 mengganti ketentuan pendaftaran merek yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek dan perubahannya, yakni Permenkumham No. 12 Tahun 2021. Lantas, bagaimana bentuk progresivitas hukum yang ditawarkan Permenkum 5/2026?Dalam Permenkum 5/2026, yang menjadi pembeda dari peraturan sebelumnya ialah penegasan dimulainya pemeriksaan substantif pada tanggal yang sama dengan berakhirnya pengumuman permohonan, apabila tidak terdapat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Permenkum 5/2026.Rumusan tersebut sejatinya memberikan kepastian hukum pelaksanaan proses pendaftaran merek apabila dibandingkan dengan pengaturan dalam Permenkumham 67/2016 dan Permenkumham 12/2012, yang kemudian berkorelasi dengan percepatan proses pendaftaran merek.Selain itu, percepatan juga tampak melalui pengaturan penerbitan petikan sertifikat merek, dari semula 15 hari menjadi paling lama 1 hari sejak tanggal diterimanya permohonan petikan sertifikat yang diajukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).Ilustrasi administratif. Foto: kenchiro168/ShutterstockDi sisi lain, Pasal 2 ayat (4) Permenkum 5/2026 mengatur standar administratif identitas dan legalitas pemohon, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap, atau Kartu Identitas Anak, dokumen pengesahan pendirian atau perubahan badan hukum, serta bukti UMK.Dalam Pasal 2 ayat (8) Permenkum tersebut, bukti UMK diatur secara alternatif meliputi: Surat Rekomendasi UMK untuk 1 kali pengajuan 1 merek pada tahun yang sama dengan permohonan pendaftaran merek, surat perizinan UMK berbasis risiko yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS RBA), yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih.Merujuk pada paparan DJKI, perumusan pasal tersebut merupakan perluasan bukti administrasi yang ditujukan untuk memberi fleksibilitas bagi UMK yang terkendala dalam memenuhi dokumen standar.Dari perspektif regulasi, perubahan tersebut bersifat inklusif dengan merekognisi keragaman legalitas yang dapat diakses oleh UMK, dan menghilangkan kendala birokratis bagi UMK yang ingin naik kelas. Namun, bagaimana proyeksi penerapan ketentuan tersebut menimbang kondisi UMK di status quo?Apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam Surat Edaran DJKI No. HKI.4-TI.04.01 Tahun 2023—yang hanya memuat Surat Rekomendasi atau Surat Keterangan UMK sebagai syarat pendaftaran merek dengan tarif khusus Rp500.000—empat jalur alternatif dalam permenkum a quo berpotensi menciptakan beban administratif baru.Ilustrasi administratif. Foto: Primestock Photography/ShutterstockMelansir dari data DJKI, permohonan merek pada tahun 2025 sebesar 153.351 menunjukkan peningkatan dari tahun 2024 yang hanya sebanyak 136.794 permohonan dengan persentase pemohon UMK 7,63%. Meski demikian, peningkatan awareness pelindungan merek tidak diiringi oleh pemahaman hukum kekayaan intelektual yang tampak pada penolakan 20.204 permohonan merek pada tahun 2024, yang dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian administratif ataupun substantif dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).Kendala administratif ini kian menjadi ironi dengan berkaca pada gap di status quo yang menunjukkan baru 15 juta dari 56 juta lebih UMK yang telah memiliki NIB. Sedangkan merujuk pada paparan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Perseroan Perorangan terdaftar hanya berjumlah 291.417 pada tahun 2025.Pada kasus di Yogyakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkapkan kendala perizinan dasar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disebabkan oleh faktor rendahnya tingkat pemahaman, keterjangkauan akses informasi, dan keterbatasan pengurusan perizinan.Meskipun secara normatif kepemilikan izin usaha bagi UMKM bersifat imperatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP 7/2021), secara praktikal realisasi kepatuhan izin yang rendah menunjukkan kesadaran hukum dalam aspek mendasar para pelaku UMK masih rendah dan perlu didorong oleh infrastruktur pelayanan hukum administrasi yang baik.Dalam kondisi demikian, dokumen bukti UMK dalam Pasal 2 ayat (8) Permenkum 5/2026 menekankan compliance cost di tangan pelaku usaha yang menghadirkan persepsi bahwa pengurusan merek menjadi kian rumit dan berlapis.Ilustrasi pelaku usaha. Foto: murtiwijaya/ShutterstockPelaku UMK dihadapkan dengan kemampuan untuk menavigasi berbagai rezim administrasi; tidak hanya di DJKI, tetapi juga di bawah Kementerian Hukum dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.Sebagai contoh dalam pengurusan NIB, meski dapat dilakukan oleh pelaku usaha secara online terintegrasi dalam web OSS di mana pun, tidak berbayar, dan cepat, pada realitanya masih dibutuhkan pendampingan untuk menentukan kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan berbagai detail kecil lain pada laman https://oss.go.id.Sedangkan dalam pengurusan Perseroan Perorangan, UMK dihadapkan dengan ketentuan penyetoran modal 25%, pengisian Surat Pernyataan Pendirian, dan pendaftaran mandiri pada laman https://ptp.ahu.go.id.Digitalisasi sistem perizinan yang didesain dapat dilakukan secara mandiri di mana pun pada nyatanya membutuhkan pendampingan agar pendaftaran legalitas UMK sesuai. Premis ini menyoroti bagaimana keberhasilan registrasi merek di DJKI bergantung pada kualitas data dan administrasi lintas Kementerian/Lembaga.Banyaknya opsi tersebut justru membuka kecenderungan penggunaan dokumen yang paling mudah didapatkan, yakni Surat Rekomendasi, alih-alih bukti yang merepresentasikan UMK. Pada akhirnya, regulasi yang baik harus mengedepankan aplikabilitas di masyarakat agar selaras dengan semangat pelindungan kekayaan intelektual.