Zonasi RT/RW dan Alamat Masa Depan Anak

Wait 5 sec.

Generated By AINegara ingin anak sekolah dekat rumah. Masalahnya, kualitas sekolah belum tentu dekat dengan rasa keadilan.Wacana zonasi SD hingga tingkat RT/RW terdengar sederhana: anak masuk sekolah berdasarkan lingkungan tempat tinggalnya. Tujuannya mulia. Pemerintah ingin menghapus stigma sekolah favorit, mengurangi kesenjangan, sekaligus membuat pendidikan dasar lebih merata.Di atas kertas, konsep itu tampak ideal. Tetapi Indonesia tidak sedang menghadapi krisis jarak sekolah. Indonesia sedang menghadapi krisis ketimpangan kualitas pendidikan.Ada sekolah yang dipenuhi guru berkualitas, fasilitas lengkap, dan budaya belajar yang hidup. Ada pula sekolah yang masih bergelut dengan ruang kelas rusak, kekurangan tenaga pengajar, hingga kemampuan literasi yang tertinggal.Dalam situasi seperti itu, zonasi berbasis RT/RW memunculkan satu pertanyaan yang sulit dihindari:Jika kualitas sekolah belum setara, mengapa ruang memilih justru dipersempit?Pertanyaan itu makin terasa ironis ketika sektor pendidikan ikut terkena efisiensi anggaran negara. Pada 2025, anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dipangkas sekitar Rp8 triliun dari pagu sebelumnya Rp33,5 triliun. Sementara anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga mengalami efisiensi lebih dari Rp14 triliun sebagai bagian dari kebijakan penghematan APBN.Pemerintah memang menegaskan amanat anggaran pendidikan tetap berada di angka 20 persen APBN. Namun masyarakat tidak hidup di dalam tabel anggaran negara.Yang dilihat publik adalah kondisi nyata sekolah di sekitar mereka.Masih ada ruang kelas rusak. Masih ada sekolah kekurangan guru. Masih ada ketimpangan fasilitas antara sekolah kota dan pinggiran. Dalam kondisi seperti itu, zonasi ketat berbasis RT/RW mudah dipandang bukan sebagai pemerataan pendidikan, melainkan pemerataan keterbatasan. “Ketika kualitas sekolah belum setara, zonasi RT/RW berisiko hanya meratakan keterbatasan.”Anak akhirnya makin ditentukan oleh alamat rumahnya sendiri.Filsuf pendidikan asal Brasil Paulo Freire pernah mengatakan bahwa pendidikan seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan sekadar mekanisme administrasi. Pendidikan mestinya membuka kesempatan sosial, bukan justru mempersempit ruang gerak anak berdasarkan keadaan tempat lahirnya.Pandangan itu sejalan dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara yang menempatkan pendidikan sebagai proses memerdekakan manusia. Dalam gagasannya, sekolah bukan hanya tempat belajar membaca dan berhitung, tetapi ruang membangun masa depan yang lebih adil bagi setiap anak.Ironisnya, kebijakan zonasi sering terlihat seperti upaya menyelesaikan ketimpangan pendidikan lewat pembatasan perpindahan siswa, bukan lewat percepatan pemerataan kualitas sekolah.Padahal akar masalahnya ada di sana.Selama kualitas sekolah belum benar-benar setara, masyarakat akan terus mencari sekolah yang dianggap lebih baik. Kompetisi tidak akan hilang hanya karena radius diperketat. Ia hanya berubah bentuk: dari persaingan nilai menjadi persaingan administrasi kependudukan.Kartu keluarga bisa berpindah. Alamat bisa dimanipulasi. Tetapi keresahan orang tua tetap sama: mereka hanya ingin anaknya mendapat pendidikan yang layak.Di titik ini, publik sebenarnya tidak sedang melawan pemerataan pendidikan. Publik hanya belum percaya bahwa semua sekolah sudah cukup adil untuk dijadikan satu nasib bersama.Karena itu, zonasi RT/RW seharusnya tidak berhenti pada urusan pembagian wilayah. Negara wajib memastikan kualitas sekolah ikut diratakan secara nyata: guru, fasilitas, akses teknologi, hingga kualitas pembelajaran.Sebab jika tidak, masa depan anak perlahan akan ditentukan bukan oleh kemampuan belajar mereka, melainkan oleh titik alamat di kartu keluarga.