Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, mengomentari soal pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik di tengah status hukumnya sebagai tersangka kasus kecelakaan.Deddy menilai, pelantikan seorang tersangka menjadi staf ahli merupakan suatu hal yang tidak pantas.“Kalau memang statusnya masih tersangka, sungguh sangat tidak pantas dan tidak layak dipaksakan jadi staf ahli. Seharusnya menunggu proses hukum selesai dan memiliki kepastian hukum,” kata Deddy kepada kumparan, Minggu (31/5).Mursidi merupakan tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 orang di depan SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4) lalu. Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam insiden itu.Masih melekat statusnya sebagai tersangka, Mursidi dilantik oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani di Pendopo Bupati pada Selasa (25/5), menjadi staf ahli. Polisi memastikan proses hukum akan tetap berjalan meski Mursidi dilantik menjadi staf ahli.Penjelasan Pemkab PandeglangAhmad Mursidi, tersangka kasus kecelakaan maut dilantik jadi Staf Bupati Pandeglang. Foto: Instagram @pemkab.pandeglangSementara, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan proses rotasi jabatan yang dilakukan Pemkab Pandeglang telah mendapat persetujuan dari BKN.Menurutnya, proses pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah insiden kecelakaan yang melibatkan Ahmad Mursidi terjadi."Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu," kata Latif, Sabtu (30/5)."Setelah kecelakaan itu kami sudah minta arahan ke BKN terkait perpindahan atau rotasi jabatan ini," imbuhnya.Meski begitu, Latif mengaku pihaknya baru mengetahui status Ahmad Mursidi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut dari media lantaran tidak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian."Kami justru belum tahu (sudah tersangka). Kami tahunya dari teman media. Hari ini baru kami tahu," katanya.