Ditjenpas Beri Remisi Waisak untuk 1.052 Narapidana dan Anak Binaan

Wait 5 sec.

Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stockDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Minggu (31/5).Dari total penerima, Ditjenpas mencatat sebanyak 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 6 narapidana lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah menerima remisi. Adapun 5 anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas) Agus Andrianto memberikan pengarahan pengutan Imigrasi dan Pemasyarakatan Awal Tahun 2026 di Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: Youtube/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RIMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.Menurut Agus, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak.“Pemberian remisi menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan.Agus berharap momentum Waisak dapat dimaknai sebagai sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual dan moral selama menjalani pembinaan.Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.Menurutnya, pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp 840.525.000. Selain itu, negara juga menghemat anggaran makan anak binaan sebesar Rp 2.145.000.“RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp 840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp 2.145.000,” ujar Mashudi.Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.663 orang per 22 Mei 2026, yang terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.Ditjenpas berharap pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak dapat mendorong warga binaan untuk terus menaati peraturan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai bagian dari keberhasilan sistem pemasyarakatan.