BorneoFlash.com, KUTIM - Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali dibuktikan jajaran Polsek Sangkulirang. Berawal dari laporan warga yang disampaikan melalui layanan Hotline 110 Polres Kutai Timur (Kutim), petugas berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi berbasis daring yang beroperasi di salah satu penginapan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.Informasi tersebut pertama kali diterima oleh operator Call Center 110 Polres Kutai Timur dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi komunikasi digital. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.Saat berada di lokasi, personel Polsek Sangkulirang menemukan dua perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi secara online. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui berasal dari Sumatera Utara dan berada di wilayah Kutai Timur dengan tujuan mencari penghasilan.Petugas memperoleh informasi bahwa kedua perempuan tersebut memanfaatkan satu akun aplikasi untuk menawarkan jasa kepada calon pelanggan. Transaksi dilakukan secara langsung setelah terjadi kesepakatan, dengan pembayaran menggunakan uang tunai. Aktivitas serupa diduga telah dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Timur sebelum akhirnya terungkap berkat laporan masyarakat.Selain mengamankan kedua perempuan guna dimintai keterangan lebih lanjut, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya alat kontrasepsi, pelumas, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.Secara terpisah, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan Hotline 110 sebagai sarana pelaporan.“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap situasi di lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.Ia menambahkan, Hotline 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat digunakan masyarakat selama 24 jam untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas. Jangan ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Kapolres.Sementara itu, Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menegaskan bahwa jajarannya langsung bergerak setelah menerima informasi dari operator Hotline 110 Polres Kutai Timur. Menurutnya, respons cepat tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.“Begitu laporan diterima, personel langsung kami kerahkan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi. Langkah ini merupakan wujud keseriusan kami dalam merespons setiap aduan masyarakat,” jelasnya.Lebih lanjut, Iptu Erik menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” tegasnya.Dalam hal ini, Polsek Sangkulirang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi layanan Hotline 110. Diharapkan, kehadiran layanan tersebut dapat mempercepat penanganan setiap laporan serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kutai Timur. (*)