Penjelasan Purbaya soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Hanya untuk UMKM

Wait 5 sec.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen ditujukan untuk pelaku UMKM yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Sehingga, pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.Aturan baru ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui beleid tersebut, pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026. Meski demikian, fasilitas tarif final 0,5 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Besaran tarifnya sendiri tidak berubah dan tetap sebesar 0,5 persen.Di sisi lain, pemerintah juga mempertegas bahwa sejumlah profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas tidak dapat memanfaatkan skema tersebut. Kelompok ini mencakup pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, arsitek, hingga pekerja seni dan ekonomi kreatif seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten, model, musisi, dan pemain film.Saat ditanya mengenai alasan influencer tidak lagi mendapatkan fasilitas tarif final 0,5 persen, Purbaya menjelaskan bahwa insentif tersebut sejak awal memang diperuntukkan bagi UMKM.“UMKM kan yang dapet. Kalau influencer daftar UMKM ya udah dapet otomatis, karena nggak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5).Menurutnya, pengecualian terhadap pekerjaan bebas dilakukan agar fasilitas PPh final UMKM lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha berskala kecil, bukan profesi yang memperoleh penghasilan dari keahlian atau jasa personal.PT dan CV Tetap Bisa Memanfaatkan Fasilitas Jika Masuk Kategori UMKMPurbaya juga menepis anggapan bahwa badan usaha berbentuk PT atau CV otomatis kehilangan akses terhadap fasilitas tarif 0,5 persen setelah terbitnya aturan baru tersebut. Ia menegaskan yang menjadi pertimbangan utama pemerintah adalah status usaha sebagai UMKM, bukan semata bentuk badan usahanya.“Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya UMKM boleh kan,” ujarnya.Pernyataan tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah untuk tetap memberikan dukungan kepada usaha kecil yang masih membutuhkan ruang tumbuh. Pemerintah menilai insentif pajak seharusnya menjadi instrumen untuk membantu UMKM berkembang, bukan menjadi fasilitas permanen yang dinikmati oleh usaha yang sudah besar.Purbaya mengakui terdapat kekhawatiran bahwa perubahan aturan ini dapat membuat sebagian pelaku usaha menunda ekspansi agar tetap menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Namun, menurut dia, pelaku usaha yang telah berkembang justru seharusnya bersyukur karena berhasil naik kelas.Ia menilai fasilitas pajak murah tidak semestinya terus dinikmati oleh usaha yang sudah tumbuh besar. Apalagi, pemerintah kini memiliki sistem perpajakan yang lebih baik untuk mendeteksi praktik pemecahan usaha demi tetap memperoleh tarif pajak UMKM.“Kalau naik kelas yaudah jangan minta yang murah-murah amat malah bersyukur harusnya. Jadi kan sekarang akalannya begini yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya nanti kan ketahuan juga dengan sistem pajak yang sekarang yang konteks ketahuan kan siapa ultimate beneficiary-nya jadi nggak bisa lagi ke depan ya itu yang UMKM. Jangan yang gede pengen ikut-ikut juga,” tegasnya.Batas Waktu Pemanfaatan DihapusSelain mempertegas kelompok penerima fasilitas, PP 20/2026 juga menghapus Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur batas waktu penggunaan tarif PPh final UMKM.Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, wajib pajak baik orang pribadi maupun perseroan perorangan dapat terus menggunakan tarif PPh final 0,5 persen selama masih memenuhi syarat omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.Namun, aturan berbeda berlaku bagi koperasi. Pemerintah menetapkan koperasi hanya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun pajak sejak terdaftar.Pemerintah berharap perubahan aturan ini dapat memastikan insentif pajak UMKM lebih tepat sasaran. Fasilitas perpajakan diharapkan benar-benar dinikmati pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan untuk berkembang, sementara usaha yang telah naik kelas dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.