Polemik Tersangka Kecelakaan Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang

Wait 5 sec.

Ahmad Mursidi, tersangka kasus kecelakaan maut dilantik jadi Staf Bupati Pandeglang. Foto: Instagram @pemkab.pandeglangPelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dikritik. Sebab, Ahmad saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut di Pandeglang, yang terjadi pada Kamis 30 April 2026. Salah satu anggota Komisi II DPR RI menyatakan, pengangkatan pejabat yang masih berstatus tersangka tidak pantas dilakukan sebelum ada kepastian hukum. Sementara Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyebut rotasi jabatan terhadap Ahmad Mursidi telah melalui koordinasi dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).Anggota Komisi II soal Tersangka Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang: Tak PantasAnggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, mengomentari soal pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik di tengah status hukumnya sebagai tersangka kasus kecelakaan.“Kalau memang statusnya masih tersangka, sungguh sangat tidak pantas dan tidak layak dipaksakan jadi staf ahli. Seharusnya menunggu proses hukum selesai dan memiliki kepastian hukum,” kata Deddy kepada kumparan, Minggu (31/5).Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat dijumpai usai acara HUT ke-18 Partai Hanura di Ancol, Jakut, Sabtu (21/12/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparanSementara, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan proses rotasi jabatan yang dilakukan Pemkab Pandeglang telah mendapat persetujuan dari BKN."Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu," kata Latif, Sabtu (30/5).Kepala Dinas Pandeglang Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli BupatiPadahal Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu berstatus sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 orang di depan SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4) lalu."Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu," kata Latif, Sabtu (30/5).Mobil yang dikendarai Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, menabrak kerumunan anak-anak SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, yang sedang jajan di pinggir jalan di depan sekolah, Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. IstimewaSementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan rotasi jabatan terhadap Ahmad Mursidi dilakukan lantaran jabatan sebelumnya sebagai Kepala DPMPTSP dirasa memiliki beban kerja cukup tinggi."Dipandang perlu digeser ke staf ahli agar lebih fokus ke kesehatannya dan musibah yang dialaminya," ujar Asep.Kepala Dinas Pandeglang Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli BupatiProses pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani pada Selasa (25/5) di Pendopo Bupati."Kami justru belum tahu (sudah tersangka). Kami tahunya dari teman media. Hari ini baru kami tahu," katanya.Sebelumnnya, Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka usai mobil yang dikendarainya oleng dan menubruk kerumunan siswa SDN Sukaratu 5."Pemda Pandeglang fiskalnya belum mandiri. Bagaimana fiskal mandiri? Dengan meningkatkan PAD, salah satunya mendatangkan investor dan perizinan. Sektor DPMPTSP sangat strategis sehingga dipandang perlu dilakukan rotasi," ungkapnya.