Populer: Pajak UMKM Direvisi; Purbaya Sebut PT DSI Positif ke Market

Wait 5 sec.

Ilustrasi UMKM. Foto: Kemenkop dan UKMInformasi mengenai revisi pajak UMKM menjadi salah satu berita populer di kumparanBISNIS sepanjang Minggu (31/5). Selain itu, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kalau kebijakan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) juga tak kalah menyita perhatian publik.Berikut ini rangkuman selengkapnya:Pajak UMKM Direvisi, Pengacara-Selebgram Tak Bisa Lagi Pakai Tarif Final 0,5%Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Fasilitas itu kini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi,” bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip Minggu (31/5).Meski demikian, fasilitas tarif final 0,5 persen tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto paling banyak Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.Sementara itu, besaran tarif PPh final UMKM tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap menetapkan tarif sebesar 0,5 persen sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) PP 20/2026.Purbaya Sebut PT DSI Bisa Berdampak Positif ke Market, Investor DiuntungkanMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan membawa sentimen positif bagi market.Menurutnya, kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy berpotensi meningkatkan profitabilitas emiten terkait, sekaligus memperkuat likuiditas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).DSI merupakan BUMN baru yang ditugaskan menjadi pengelola ekspor satu pintu bagi komoditas sumber daya alam strategis. Skema ini juga terintegrasi dengan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang juga mulai berlaku pada 1 Juni 2026.Purbaya menilai mekanisme baru tersebut akan membuat seluruh keuntungan ekspor lebih tercatat di perusahaan, sehingga berdampak positif bagi emiten yang sahamnya diperdagangkan di bursa.“Kalau terhadap perusahaan-perusahaan publik, pasti positif sekali yang di DSI ini ya. Kenapa? Kan sebelumnya kalau praktik itu betul, profitabilitas dari perusahaan, sebagian diurus oleh pemilikan. Di sana nggak dilaporkan ke perusahaan ya, pasti. Jadi kalau dia sekarang dilaporkan penuh ke perusahaannya, profitabilitasnya bisa naik cukup signifikan. Jadi itu berita positif ke pasar sebetulnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5).Purbaya menegaskan kebijakan tersebut justru menguntungkan investor karena memperkuat tata kelola perusahaan dan mendorong transparansi pendapatan."Ini mendisiplinkan supaya pemilik tidak menggarong perusahaan sendiri yang notabene go public, jadi investor akan diuntungkan," ujar Purbaya.