BorneoFlash.com, JAKARTA – Program penyaluran 1.098 ekor sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memicu perdebatan di ruang publik. Polemik muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan kurban yang dinilai sebagai ibadah personal.Analis kebijakan publik Faisal Lohy menilai kurban merupakan ibadah individu yang semestinya menggunakan dana pribadi, bukan berasal dari anggaran negara.Menurut Faisal, tidak terdapat contoh dari Rasulullah SAW maupun para sahabat yang menunjukkan pelaksanaan kurban menggunakan kas negara. Karena itu, ia berpendapat penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi fikih.Ia menyarankan apabila pemerintah ingin mendistribusikan sapi kepada masyarakat menggunakan APBN, program tersebut sebaiknya dikategorikan sebagai bantuan pangan atau bantuan sosial, bukan sebagai pelaksanaan ibadah kurban.Pernyataan tersebut muncul setelah diketahui sebanyak 1.098 sapi disalurkan ke berbagai kabupaten dan kota di Indonesia menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut berasal dari peternak lokal dan didanai melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).Pemerintah: Bagian dari Bantuan KemasyarakatanMenanggapi polemik yang berkembang, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penyaluran sapi tersebut merupakan bagian dari program bantuan pemerintah kepada masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.Menurut Juri, tujuan program tersebut adalah membantu masyarakat merayakan Iduladha sekaligus memastikan distribusi daging kurban menjangkau lebih banyak warga di berbagai daerah.Ia menegaskan bantuan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem keuangan negara.Juri juga menyebut Prabowo tetap melaksanakan ibadah kurban pribadi menggunakan dana pribadi yang terpisah dari program bantuan pemerintah.Gerindra dan MUI Beri PenjelasanJuru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan pengadaan sapi kurban melalui APBN tidak melanggar aturan karena merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden yang memiliki dasar hukum dan alokasi anggaran resmi.Menurutnya, bantuan tersebut merupakan program negara untuk masyarakat dan bukan klaim kurban pribadi Presiden yang dibiayai negara.Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bertentangan dengan hukum Islam.Ia menjelaskan dalam tradisi Islam terdapat konsep penggunaan Baitul Mal atau kas negara untuk kemaslahatan umat. Dalam konteks pemerintahan modern, APBN dapat dipandang sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.Menurut Asrorun, hewan kurban yang dibeli melalui anggaran negara tidak dinikmati oleh Presiden secara pribadi, melainkan disalurkan kepada masyarakat sehingga manfaatnya dirasakan secara luas.Di tengah perbedaan pandangan tersebut, program penyaluran 1.098 sapi kurban dari APBN kini menjadi perbincangan publik, memunculkan diskusi mengenai batas antara bantuan negara, kebijakan sosial, dan pelaksanaan ibadah dalam sistem pemerintahan modern. (*)