Pengendara Wajib Tahu, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik

Wait 5 sec.

Pengemudi sepeda motor yang melanggar terekam kamera CCTV atau ETLE. Foto: Dok. IstimewaPengendara wajib tahu, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyasar banyak jenis pelanggaran lalu lintas, yang mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.Penindakan dilakukan melalui kamera yang merekam aktivitas pengendara secara otomatis di sejumlah titik, seperti persimpangan jalan, hingga ruas jalan tertentu yang menurut pertimbangan kepolisian sering terjadi pelanggaran. Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8/2018). Foto: ANTARA FOTO/Didik SuhartonoPelanggaran lalu lintas yang ditindak tilang elektronik:Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalanTidak memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobilTidak mengenakan helm saat berkendara motorMenggunakan handphone ketika berkendaraBerkendara melawan arusBerboncengan lebih dari satu orangMelebihi batas kecepatanPelat nomor tidak sesuai atau pakai pelat nomor palsuMenerobos lampu lalu lintas (APILL)Melanggar aturan ganjil genapPajak kendaraan mati (di beberapa daerah sudah terintegrasi)Masuk jalur khusus seperti busway tanpa izinPolisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarProses pengurusan ETLEPelanggaran tersebut akan terekam kamera ETLE dan menjadi barang bukti untuk proses penindakan. Data selanjutnya dikirim ke back office untuk diverifikasi dan dicocokkan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).Setelah identitas kendaraan terkonfirmasi, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Tahapan ini bertujuan memastikan siapa pengemudi saat pelanggaran terjadi.Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraPemilik kendaraan diberikan waktu maksimal delapan hari untuk melakukan konfirmasi. Saat terbukti melakukan pelanggaran, sistem akan menerbitkan e-tilang dengan pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, kepolisian dapat memberikan sanksi berupa pemblokiran sementara STNK. Skema ini diterapkan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.