Begal, “Tembak di Tempat”, dan Batas Kuasa Negara

Wait 5 sec.

Ilustrasi begal. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparanLonjakan kejahatan jalanan di Jakarta dalam beberapa pekan terakhir memicu ketakutan baru di jalan raya. Di tengah puluhan laporan begal dan pencurian setiap hari, negara menjawab dengan operasi khusus dan slogan “tembak di tempat” bagi pelaku yang melawan. Pertanyaannya, seberapa jauh ketegasan ini benar benar melindungi warga, dan kapan ia justru mengaburkan batas antara penegakan hukum dan kekerasan negara?Lonjakan Aksi BegalHanya dalam 22 hari pertama di bulan Mei 2026, Polda Metro Jaya mencatat 1.283 kejahatan jalanan, atau rata rata sekitar 58 kasus setiap hari. Peristiwanya tidak lagi terjadi di gang gang sempit, tetapi juga di jalan jalan protokol, termasuk kawasan yang selama ini dianggap aman seperti Bundaran Hotel Indonesia.Data ini memperlihatkan kejahatan jalanan bukan lagi insiden sporadis, melainkan ancaman yang hadir hampir setiap hari, sekaligus menjadi alasan politik bagi negara untuk menunjukkan “ketegasan” yang mudah terlihat di permukaan.Kepolisian merespons dengan membentuk tim pemburu begal yang disiagakan 24 jam, sementara pemerintah daerah menambah lapisan teknologi dengan mengintegrasikan ribuan kamera pengawas di ruang publik. Namun di antara berbagai langkah tersebut, slogan “tembak di tempat” terhadap pelaku yang melawan menjadi simbol paling keras sekaligus paling kontroversial dari cara negara menjawab kegelisahan masyarakat.Ilustrasi begal. Foto: Magnific AI Dalam diskursus publik, “tembak di tempat” kerap dibaca sebagai izin “tembak mati” di jalan, terutama ketika ia didengungkan sebagai slogan tanpa penjelasan tentang batasan, tahapan peringatan, dan mekanisme pertanggungjawaban. Padahal, dalam kerangka hukum dan standar hak asasi manusia, penggunaan senjata api seharusnya bertingkat, proporsional, dan benar benar menjadi pilihan terakhir ketika ada ancaman nyata terhadap nyawa. Di sinilah letak keprihatinan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang secara terbuka berbeda sikap dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf ketika instruksi “tembak di tempat” bagi begal disampaikan, sambil mengingatkan bahwa ketegasan negara tak boleh bergeser menjadi cek kosong bagi aparat untuk mengakhiri proses hukum di ujung moncong senjata.Slogan serupa pernah digunakan Presiden Rodrigo Duterte di Filipina dalam “war on drugs” sejak awal masa jabatannya pada 2016. Dalam perang melawan narkotika ini, Duterte menjadikan kekerasan mematikan sebagai instrumen utama kebijakan dan membuka ruang luas bagi pembunuhan di luar proses peradilan, yang dampaknya masih terasa hingga kini. Jika pola itu diikuti tanpa pagar hukum yang jelas, penindakan begal di Indonesia berisiko bergerak ke arah yang sama berbahaya.Karena itu, perintah tersebut perlu ditegaskan secara eksplisit sebagai mandat untuk menghentikan serangan dalam kerangka hukum dan standar HAM yang ketat, bukan lisensi untuk menembak mati. Garis batas inilah yang menentukan apakah negara sedang memperkuat supremasi hukum, atau justru merusaknya atas nama ketegasan.Tiga Teori Melihat BegalIlustrasi begal motor. Foto: Sukh Simran Singh Gandam/EyeEm/Getty ImagesDalam kerangka populist punitiveness, tuntutan publik yang marah sering diterjemahkan menjadi kebijakan reaktif yang menonjolkan hukuman keras dan operasi besar-besaran. Slogan “tembak di tempat” cocok dengan logika ini: sederhana, keras, dan mudah dijual sebagai bukti negara “tidak tinggal diam”.Namun tanpa pembenahan ruang publik, patroli, dan faktor sosial-ekonomi yang melahirkan kesempatan kejahatan, ketegasan semacam ini berisiko berhenti sebagai politik simbolik—memuaskan kemarahan sesaat tanpa benar-benar membuat jalan pulang lebih aman.Di sisi lain, opportunity theory mengingatkan kejahatan terjadi ketika pelaku yang termotivasi bertemu target yang rentan tanpa kehadiran penjaga atau pengawasan yang efektif. Dalam konteks begal, ini berarti pengendara motor yang sendirian, melintas di jalan gelap dan sepi tanpa pengawasan.Karena itu, mengurangi kejahatan jalanan tidak cukup dengan ancaman peluru, tetapi juga dengan memperkecil kesempatan melalui penerangan yang memadai, patroli yang konsisten, tata ruang yang mendukung pengawasan, dan kebijakan sosial yang menutup celah perekrutan pelaku baru.Ilustrasi kejahatan. Foto: ShutterstockDi titik ini, peran media menjadi penting sekaligus problematik. Pemberitaan tentang begal memang dibutuhkan untuk menginformasikan publik dan mendorong akuntabilitas aparat. Namun cara media mengemas dan mengulang gambar-gambar kekerasan ikut membentuk cara publik memahami kejahatan.Newsmaking criminology menekankan bahwa media tidak hanya melaporkan kejahatan, tetapi juga mendefinisikannya. Ketika tayangan kriminal menonjolkan rekaman begal secara berulang lalu menutupnya dengan seruan “tembak di tempat” tanpa membahas batasan hukum, publik diarahkan untuk percaya bahwa satu-satunya jawaban atas rasa takut adalah kekerasan negara yang represif.Singkatnya, opportunity theory mengingatkan bahwa mengurangi kejahatan berarti memperkecil pertemuan antara pelaku yang termotivasi, korban yang rentan, dan ketiadaan pengawasan yang memadai; populist punitiveness mengingatkan bahaya ketika kebijakan hanya memuaskan amarah sesaat tanpa memperbaiki struktur yang melahirkan kejahatan; sementara newsmaking criminology, pada akhirnya, mengingatkan bahwa cara kita bercerita tentang kejahatan akan memengaruhi cara kita menanggapinya—apakah melalui hukuman yang makin keras, atau melalui perbaikan struktural yang benar-benar membuat jalanan aman.Rasa aman di jalan adalah hak, tetapi hak atas proses hukum dan perlindungan dari kekerasan negara yang sewenang wenang juga sama pentingnya. Di antara keduanya, tugas negara adalah memastikan setiap peluru yang dilepaskan selalu diawasi oleh hukum, bukan oleh kemarahan, agar kita tidak menukar rasa aman dengan hilangnya batas terhadap kuasa negara.