Ruang Rapat K.H. Abdurahman Wahid, Ombudsman RI (Sumber: Dokumentasi Pribadi)Ada sebuah dilema yang cukup sunyi dalam tata laku Ombudsman Republik Indonesia. Di satu sisi, Ombudsman adalah lembaga pengawas yang independen. Ombudsman tidak boleh tunduk pada tekanan. Tidak boleh larut dalam kepentingan pihak yang diawasi dan harus menjaga jarak agar tetap objektif.Namun, di sisi lain, Ombudsman tidak bisa bekerja sendirian karena harus berhubungan dengan kementerian, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, rumah sakit, sekolah, dan banyak institusi lain. Komunikasi yang terbuka dibutuhkan. Akses dibutuhkan. Pintu yang tidak tertutup juga dibutuhkan.Di sinilah kontradiksi itu muncul. Bagaimana mungkin sebuah lembaga harus tetap berjarak, tetapi pada saat yang sama juga harus dekat?Analogi dan Kerangka KonseptualSituasi ini mirip dengan konsep diplomasi pertahanan. Dua istilah yang tampak bertolak belakang, tetapi dalam praktik justru saling membutuhkan.Pertahanan identik dengan ketegasan dan kewaspadaan. Diplomasi identik dengan komunikasi dan relasi. Keduanya tampak berbeda, tetapi dapat berjalan beriringan.Secara konseptual, pola paradoks seperti ini dapat dijelaskan melalui konsep embedded autonomy yang diperkenalkan Peter Evans dalam bukunya Embedded Autonomy: States and Industrial Transformation (1995). Evans menjelaskan bahwa lembaga yang efektif justru harus mampu memadukan dua hal yang tampak bertolak belakang, yaitu otonomi dan keterhubungan.Di satu sisi, lembaga membutuhkan otonomi agar tidak terseret kepentingan eksternal dan tetap bebas dalam menilai. Namun, di sisi lain, keterhubungan tetap diperlukan agar lembaga memiliki akses, memahami konteks, dan mampu memengaruhi perubahan secara nyata. Evans merumuskan kondisi ini sebagai kombinasi antara organisasi internal yang kuat dan hubungan yang dekat dengan lingkungan sosial yang dihadapi.Dengan demikian, meskipun konsep tersebut lahir dalam konteks pembangunan ekonomi, pola yang sama juga terlihat dalam kerja Ombudsman. Independensi mencerminkan kebutuhan akan otonomi, sementara kolaborasi mencerminkan kebutuhan akan keterhubungan. Keduanya bukan saling meniadakan, melainkan harus dijaga dalam keseimbangan agar pengawasan tetap efektif tanpa kehilangan integritas.Risiko dalam PengawasanPengawasan tidak akan efektif jika hanya berdiri sebagai pengamat yang dingin. Namun, pengawasan juga akan kehilangan makna ketika terlalu sibuk menjaga hubungan baik hingga melupakan tugas utama, yaitu mencegah dan mengoreksi maladministrasi.Karena itu, persoalannya bukan memilih antara independen atau kolaboratif. Persoalan utamanya adalah bagaimana menjaga independensi ketika kolaborasi justru menjadi kebutuhan.Sering kali, independensi dipahami secara sempit. Seolah-olah lembaga yang independen harus selalu keras, kaku, dan konfrontatif. Seolah-olah menjaga jarak berarti menjauh dari semua relasi.Padahal, tidak demikian. Independensi bukan soal gaya. Bukan soal cara bicara. Independensi adalah soal kebebasan dalam menilai, keberanian dalam menyimpulkan, dan keteguhan dalam menjaga mandat.Independensi sebagai Posisi, Kolaborasi sebagai MetodeKomunikasi yang terbuka tidak menghilangkan independensi. Yang berbahaya adalah ketergantungan. Pada titik ini, perlu dibedakan dua hal. Pertama, independensi sebagai posisi. Kedua, kolaborasi sebagai metode.Sebagai posisi, Ombudsman harus berdiri sendiri dan harus memiliki otonomi moral. Ombudsman tidak boleh dipinjam kepentingannya. Tidak boleh pula terseret ke dalam logika pihak yang diawasi.Namun, sebagai metode, kolaborasi justru diperlukan. Dialog harus dibuka. Relasi harus dibangun. Perubahan sering kali lebih efektif dicapai melalui komunikasi daripada konfrontasi.Karena itu, kolaborasi bukan lawan dari pengawasan. Kolaborasi adalah salah satu cara agar pengawasan dapat berjalan.Batas Etik dalam KolaborasiNamun, ada batas yang tidak boleh dilampaui. Kolaborasi tidak boleh berubah menjadi kooptasi. Hubungan baik tidak boleh berubah menjadi rasa sungkan. Akses tidak boleh berubah menjadi kedekatan yang melemahkan keberanian. Dialog tidak boleh berubah menjadi kompromi atas prinsip. Interaksi boleh terbuka, tetapi jarak etik harus tetap terjaga.Dalam praktik, ancaman terhadap independensi tidak selalu datang secara kasar. Tidak selalu pula berupa tekanan langsung. Kadang-kadang, ancaman itu hadir secara perlahan, masuk melalui kedekatan yang dibiarkan terlalu lama.Terbiasa memahami, lalu berhenti mengkritik. Terbiasa dekat, hingga lupa pada pihak yang dirugikan.Pada titik itu, pengawasan tidak runtuh secara dramatis. Tidak ada konflik terbuka. Namun, perlahan-lahan, melemah dari dalam.Dua Jebakan UtamaTerdapat dua jebakan yang harus dihindari. Pertama, antagonisme. Sikap ini mendorong pengawas untuk selalu keras dan selalu menjaga jarak. Terlihat tegas, tetapi sering membuat pintu tertutup. Informasi terhambat. Perbaikan berjalan lambat. Kedua, akomodasi yang berlebihan. Hubungan baik menjadi tujuan utama. Kritik mulai ditahan. Relasi dijaga, tetapi daya koreksi hilang dan rekomendasi dilunakan. Keduanya sama-sama berbahaya.Diperlukan jalan yang lebih seimbang. Dekat secukupnya untuk bekerja. Jauh secukupnya untuk tetap objektif.Pendekatan Independensi RelasionalKeynote Speech Prof. Mahfud MD pada Penganugrahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Youtube Ombudsman)Pada saatnya kelak, kalau Indonesia sudah maju, Ombudsman ini tentu akan menjadi lembaga negara yang kuat untuk ikut mengendalikan jalannya pemerintahan - Prof. Mahfud MDPernyataan tersebut memberi petunjuk penting bahwa ciri sebuah negara maju adalah kuatnya lembaga Ombudsman, yang kekuatannya tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, tetapi juga oleh kemampuan menempatkan diri secara tepat di tengah relasi dengan para penyelenggara negara yang diawasi.Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan dalam keadaan dilema ini adalah independensi relasional yang menitikberatkan dalam penjagaan otonomi di tengah relasi yang intens.Pendekatan seperti ini tidak mudah. Diperlukan keseimbangan antara kepercayaan dan ketegasan. Antara komunikasi dan prinsip. Instansi harus merasa diajak memperbaiki layanan. Namun, pada saat yang sama, mereka juga harus memahami bahwa ada standar yang tidak dapat dinegosiasikan.Modal utamanya tidak terletak pada pemaksaan. Bukan pada suara yang paling keras. Melainkan pada integritas, akal sehat, dan pengaruh moral.PenutupDilema antara independen dan kolaboratif bukanlah masalah. Justru, hal itu menjadi cerminan bahwa pengawasan modern tidak hidup dalam ruang hitam putih. Ada ketegangan yang harus dikelola. Ada jarak yang harus diatur.Tantangannya bukan memilih salah satu. Bukan menjadi independen yang menutup diri. Bukan pula menjadi kolaboratif yang kehilangan ketegasan. Tantangannya adalah tetap terbuka tanpa bisa diatur. Tetap akur tanpa menjadi jinak. Tetap berelasi tanpa kehilangan keberanian untuk menyatakan bahwa ada yang keliru dan harus diperbaiki.Pada akhirnya, Ombudsman Republik Indonesia yang baik bukanlah yang paling disukai. Melainkan yang tetap dipercaya publik karena mampu memastikan diri sendiri dan penyelenggara negara berbuat pantas secara konsisten.