Gagal Berangkat Umrah, Mitra dan Jemaah Hanania Klaim Rugi Hingga Rp 51 M

Wait 5 sec.

Teras Hananiah (Mitra Hananiah Group) melaporkan PT Hanania Travel ke Polda Metro Jaya. Foto: Rayyan/kumparan Mitra travel umrah Hanania Group yang tergabung dalam Teras Hanania melaporkan dugaan penipuan terkait gagal berangkatnya jemaah ke Polda Metro Jaya, Selasa (2/6). Mereka mengeklaim total kerugian gabungan mitra dan jemaah yang mendaftar melalui jaringan mitra mencapai sekitar Rp 51 miliar.Perwakilan Teras Hanania, Rachmat Gumilar, mengatakan pihaknya ikut menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan travel umrah Hanania Group atau PT Khazanah Tamma Internasional.“Ya, jadi kita ke sini ya, Teras Hanania ya, ya sedang heboh nih Hanania Group mengenai tidak terbangnya jemaah-jemaah. Jadi kita di sini adalah korban juga ya, berdasarkan kontrak kita dengan perusahaan Hanania Group atau PT Hazanah Tama. Ya kita akan melaporkan ya, dugaan penipuan seperti itu ya, atas ketidakberangkatannya jemaah-jemaah,” kata Rachmat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).Rachmat menyebut, sekitar 85 mitra Hanania dari berbagai daerah di Indonesia bersiap melapor ke polisi. Mereka mentaksir kerugian bisnis yang dialami para mitra mencapai Rp 15 miliar hingga Rp 20 miliar.Teras Hananiah (Mitra Hananiah Group) melaporkan PT Hanania Travel ke Polda Metro Jaya. Foto: Rayyan/kumparan “Total mitra yang akan melapor kurang lebih sekitar 85 mitra, ya. Kemudian total kerugian mitra kurang lebih sekitar Rp 15 sampai Rp 20 miliar,” ujarnya.Selain kerugian bisnis mitra, Rachmat mengatakan jemaah yang mendaftar melalui jaringan mitra juga mengalami kerugian besar. Menurut dia, total dana jemaah yang tercatat mencapai sekitar Rp 31 miliar dengan jumlah sekitar 1.000 calon jemaah.“Kemudian yang mendaftar di mitra jemaah itu berkisar sekitar Rp 31 miliar,” kata dia.Ia menjelaskan, peran mitra hanya membantu proses pendaftaran jemaah. Seluruh pembayaran, transfer, hingga pengelolaan keberangkatan disebut langsung ditangani Hanania pusat.“Tapi seluruh pendaftaran, transfer, kemudian pembayaran itu langsung ke Hanania Group pusat. Jadi kita hanya sebagai penengah saja seperti itu,” ucapnya.Rachmat mengaku pada awal kerja sama sejak 2025 tidak ditemukan persoalan. Jemaah disebut tetap diberangkatkan dan testimoni yang diterima juga baik sehingga jumlah mitra terus bertambah.“Ini dari awal semuanya tidak ada kendala. Yang kita rasakan adalah ketika masalah itu terjadi ketika memang awal 2026 ya,” tuturnya.Suasana SPKT Polda yang dipenuhi calon jamaah Travel Hanania yang diduga di tipi oleh direktur utama PT Hananiah Group, Kamis (28/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanDalam laporan ke polisi, pihak mitra membawa sejumlah bukti, termasuk perjanjian kerja sama dan akta notaris. Rachmat menyebut, dalam kontrak tercantum klausul bahwa apabila jemaah gagal diberangkatkan, maka Hanania pusat wajib mengembalikan dana 100 persen.“Ketika gagal berangkat refund 100 persen harus dikembalikan oleh Hanania pusat. Ya karena uang tidak sama sekali masuk ke mitra. Ya zero tidak sama sekali masuk ke kita,” katanya.Meski begitu, hingga saat ini proses pengembalian dana kepada mitra maupun jemaah disebut belum dilakukan.“Sampai detik ini belum ada. Kalau untuk yang kontrak ya,” ujar Rachmat.Rachmat berharap, pelaporan ini bisa membuat dana jemaah dikembalikan. Menurut dia, hal itu menjadi prioritas utama para mitra.“Yang paling utama adalah uang jemaah bisa kembali. Ya itu yang paling penting,” katanya.Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama travel umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp 12,145 miliar. Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp 78,8 juta.Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).