5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja

Wait 5 sec.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Phnom Penh memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi pelaku sindikat penipuan daring sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI).