[img]https://s.kaskus.id/images/2026/05/31/7280_11866619_0167_20260531084913.jpg[/img]Jakarta - Hakim yustisial berinisial YM pada Pengadilan Tinggi Makassar disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar. YM menerima uang tersebut dengan modus mengaku dirinya mengurus perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung.Dilihat pada situs resmi Komisi Yudisial RI, praktik suap ini bermula saat Hakim YM yang masih bertugas di Pengadilan ...selengkapnya