Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparanPengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan perdata terhadap juri serta MC acara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. "Selasa 02 Juni 2026. Agenda: Kehadiran Para Pihak," dikutip dari situs PN Jakpus, Minggu (31/5).Majelis yang akan mengadili perkara ini diketuai oleh Hakim Ummi Kusuma Putri dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin.Gugatan diajukan oleh seorang David Tobing, advokat populer dengan spesialisasi di bidang perlindungan konsumen. Ada empat pihak Tergugat dalam perkara ini yakni Ahmad Muzani (Ketua MPR), Dyastasita Widya Budi (juri), Indri Wahyuni (juri), dan Shindy Luthfiana (MC).Foto kolase Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi (kiri) dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni (kanan). Foto: Youtube/MPR RIDalam permohonannya, David meminta pemberhentian serta larangan bagi para tergugat terkait untuk kembali menjadi juri dan MC. Selain itu, dia juga menuntut permohonan maaf.Berikut petitum yang diajukan oleh David Tobing:Dalam ProvisiMemerintahkan Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S. Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan Guru SMAN 1 Pontianak yang beralamat di Jl. Gusti Johan Idrus, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121.Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;2. Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.3. Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dilarang menjadi Juri di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional;4. Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi Pemandu Acara di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.5. Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman.6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya.MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar yang diadakan MPR, di Kalbar pada Sabtu (9/5/2026). Foto: Youtube/MPRGOIDAtas polemik ini, MC lomba cerdas cermat, Shindy Lutfiana, menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf itu disampaikan melalui unggahannya di Instagram pribadi.Sekilas Polemik PenilaianPolemik terjadi dalam lomba Cerdas Cermat Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada 9 Mei 2026.Saat itu, regu SMAN 1 Pontianak mendapat nilai minus 5 karena jawabannya dinilai salah.Namun, regu SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang sama dan justru memperoleh nilai 10 karena dianggap benar.MPR sudah meminta maaf dengan adanya polemik ini. Sempat muncul wacana agar final lomba diulang. Namun, SMAN 1 Pontianak menolak usulan tersebut.