Saat Pasien Skizofrenia Tusuk Perawat Klinik Gigi di Tangerang

Wait 5 sec.

Ilustrasi penusukan. Foto: Mitch Saint/ShutterstockSeorang perawat berinisial VS di klinik gigi Jalan Raya Regency, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, harus menjalani perawatan intensif usai ditusuk oleh pasiennya berinisial MA, Sabtu (30/5).Awalnya MA datang ke klinik untuk menjalani pembersihan karang gigi. Setelah tindakan medis selesai, pelaku meminta izin untuk menggunakan toilet klinik dan diantar oleh korban.Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, saat pelaku keluar kamar mandi, pelaku memanggil korban dengan dalih ada yang hendak dibicarakan.Setelah korban mendekat, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tasnya. Pelaku langsung menghujamkan senjata tajam tersebut secara membabi buta ke arah tubuh korban."Selanjutnya, karena serangan mendadak ini, korban mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh meliputi tangan, punggung, dan perut," katanya, Minggu (31/5).Selanjutnya, korban dilarikan ke RSUD Tangerang, sementara pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan keluarga pelaku, terduga sedang mengalami gangguan jiwa."MA diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan jenis skizofrenia dan saat ini statusnya sedang menjalani rawat jalan. Dan masih kita dalami," ujarnya.Ilustrasi gangguan jiwa. Foto: PeopleImages/ShutterstockTerkait kondisi kejiwaan pelaku, polisi masih akan melakukan pengecekan. "Kita akan cek kondisi kejiwaan dari pelaku, untuk memastikan," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Selasa (2/6).Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif penusukan yang dilakukan oleh pelaku."Motifnya pun masih kita dalami dulu dan korban masih menjalani perawatan," ujarnya.Tetap DihukumIlustrasi Hukum. Foto: ShutterstockPakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti pengawasan pasien penderita skizofrenia. Ia menilai, seseorang pengidap gangguan mental seperti itu perlu mendapat pengawasan lebih.Reza mengatakan, pengawasan terhadap orang dalam gangguan jiwa sebenarnya telah diatur dalam Pasal 491 ayat 1 KUHP lama.Aturan itu berbunyi:Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah: Barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga.Menurut Reza, aturan ini tidak lagi ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 alias KUHP baru."Ada pada Pasal 491 KUHP lama. Tapi tidak ada lagi pada KUHP baru. Pada sisi lain, menjadi pertanyaan mengapa orang yang sesungguhnya sedang menjalani rawat jalan justru dapat bepergian tanpa pengawasan siapa pun. Apakah ada kemungkinan malpraktik?" kata Reza saat dihubungi, Selasa (2/6).Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Foto: Subhan Zainuri/kumparanIa menjelaskan, berdasarkan KUHP baru, orang dengan gangguan jiwa masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun lain halnya dengan pengidap skizofrenia."Pada dasarnya, KUHP baru melihat kondisi kejiwaan manusia sebagai gradasi. Tidak hitam putih seperti dulu. Pertanggungjawaban bisa ada, walau kecil sekalipun, pada ODGJ. Sehingga, sanksi pidana bisa dikombinasikan dengan tindakan rehabilitasi," jelas Reza."Namun, skizofrenia tergolong berat. Orang dengan skizofrenia hilang kontak dengan realitas. Dia tidak punya cognitive competence atau pemahaman tentang sifat melawan hukum dari perbuatannya. Diberlakukan penghapusan pidana," tambah dia.Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan pelaku dalam kasus ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."Ya, proses hukum harus tetap berjalan. Jika berakibat meninggal itu bisa dijerat pembunuhan, jika tidak meninggal bisa kena penganiayaan berat," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (2/6).Pakar Pidana, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Dokumentasi Pribadi/HO ANTARAFickar menjelaskan, motif penusukan tersebut tetap harus dicari tahu. Ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) akan menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman."Jika kerugian bisa dibuktikan di pengadilan, tidak ada mens rea dan itu terjadi karena pelaku mengidap skizofrenia, maka kondisi pelaku ini bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapuskan," jelas dia."Artinya pelaku harus tetap dihukum, tetapi ada faktor yang meringankan hukuman bisa dipertimbangkan hakim. Artinya lagi pelaku harus tetap dihukum," tambahnya.Belajar dari Jepang dan ChinaIlustrasi ditangkap polisi. Foto: Getty ImagesSejumlah negara di Asia seperti China dan Jepang telah memiliki aturan terkait pengidap gangguan mental yang melakukan tindak pidana.Aturan tersebut mencakup bagaimana pertanggungjawaban hukum pelaku serta apakah wali atau keluarga dapat dimintai pertanggungjawaban.Di China diatur dalam Mental Health Law of the People's Republic of China. UU tersebut, khususnya Pasal 53, mengatur mengenai pengidap gangguan mental yang melanggar hukum pidana.Bunyi Pasal 53 dalam bahasa Inggris adalah:Persons who have a mental disorder who violate the criminal law will be dealt with according to the provisions of the relevant laws.Artinya:Orang yang mengalami gangguan mental yang melanggar hukum pidana akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang relevan.Artinya, UU Kesehatan Mental China tidak menentukan sendiri apakah seseorang dengan gangguan mental dapat dipidana atau tidak. Penentuan tersebut diserahkan kepada hukum pidana China dan peraturan terkait lainnya.Dalam Pasal 79, wali pengidap gangguan mental tidak otomatis dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban perdata dalam kondisi tertentu.Bunyi Pasal 79 adalah:Where the diagnostic conclusion put forth by a medical establishment shows that a person with a mental disorder shall be treated with in-patient therapy, but the guardian refuses, resulting in the patient causing physical or property harm to others, or the patient otherwise causes physical or property harm to others, his guardian shall bear civil liability in accordance with law.Artinya:Apabila hasil diagnosis dari suatu fasilitas medis menyatakan bahwa seseorang dengan gangguan mental harus menjalani perawatan rawat inap, tetapi walinya menolak, sehingga pasien tersebut menyebabkan cedera fisik atau kerugian harta benda kepada orang lain, maka walinya harus memikul tanggung jawab perdata sesuai dengan hukum.Dengan demikian, wali dapat dimintai tanggung jawab perdata apabila menolak perawatan yang telah direkomendasikan dan kemudian timbul kerugian bagi pihak lain.Sementara di Jepang, undang-undang utama yang mengatur kesehatan jiwa adalah Act on Mental Health and Welfare for Persons with Mental Disorders, yang dalam bahasa Jepang disebut Seishin Hoken Oyobi Seishin Shogaisha Fukushi ni Kansuru Horitsu.Namun, pertanggungjawaban pidana tidak diatur dalam undang-undang tersebut, melainkan dalam Japanese Penal Code atau Keihō.Serupa dengan China, Jepang tidak memiliki aturan yang secara otomatis menyatakan bahwa apabila seseorang dengan skizofrenia atau gangguan mental melakukan tindak pidana, maka keluarga atau walinya akan dihukum sebagai pengganti pelaku.Prinsip yang berlaku tetap bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi. Yang dinilai adalah kondisi mental pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.Meski demikian, terdapat aturan dalam hukum perdata Jepang yang memungkinkan wali atau pihak yang memiliki kewajiban pengawasan dimintai pertanggungjawaban perdata apabila orang yang tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum menimbulkan kerugian bagi pihak lain.Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 714 Civil Code of Japan.Bunyi pasalnya:Where a person who lacks capacity to bear liability is not liable under the preceding provisions, a person who is under a legal duty to supervise that person is liable to compensate for damage that the incompetent person inflicted on a third party. However, this does not apply if the supervisor did not neglect the duty of supervision, or if the damage would have occurred even without such neglect. A person who supervises the incompetent person on behalf of the legal supervisor is also liable.Artinya:Apabila seseorang yang tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga, maka orang yang secara hukum memiliki kewajiban mengawasinya dapat diminta mengganti kerugian tersebut. Namun, tanggung jawab itu tidak berlaku apabila pengawas dapat membuktikan bahwa ia tidak lalai menjalankan kewajiban pengawasannya, atau kerugian tetap akan terjadi meskipun pengawasan telah dilakukan dengan benar.