Disdukcapil Depok: IKD Bukan Syarat Wajib SPMB, Wali Murid Tak Usah Panik

Wait 5 sec.

Penumpukan antrean warga terjadi di Kantor Kecamatan Cimanggis, Depok, Selasa (2/6/2026) Foto: kumparanKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Mary Liziawati, menegaskan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bukan syarat wajib dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.Hal ini disampaikan untuk merespons kepanikan warga yang berbondong-bondong mengantre aktivasi IKD di sejumlah kecamatan karena khawatir tidak bisa mendaftar sekolah.Saat dikonfirmasi terkait SPMB, Mary Liziawati mengirimkan link informasi dari Instagram Disdukcapil yang berisi informasi soal IDK tak diperlukan untuk SPBM. Dia juga menyarankan agar informasi lengkap mengenai persyaratan penerimaan murid baru ditanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan."Kalau persyaratan SPMB lebih tepat ditanyakan ke Disdik," ujarnya, Selasa (2/6).Ia meminta warga tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar."Sobat Dukcapil, jangan panik dan jangan mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar," dalam rilis yang dikeluarkan Disdukcapil.Tanpa IKD Tetap Bisa Daftar SekolahDisdukcapil Depok merilis pernyataan resmi bahwa masyarakat yang belum memiliki atau belum mengaktifkan IKD tetap dapat mengikuti proses SPMB sesuai ketentuan yang berlaku."Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bukan merupakan syarat wajib dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Masyarakat yang belum memiliki atau belum mengaktifkan IKD tetap dapat mengikuti proses SPMB sesuai ketentuan yang berlaku." --tulis rilis Disdukcapil.Meski tidak wajib untuk SPMB, Disdukcapil tetap mengajak masyarakat melakukan aktivasi IKD. Tujuannya untuk mendukung transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, aman, dan praktis."Dengan IKD, dokumen kependudukan dapat diakses langsung melalui telepon genggam serta mendukung pemanfaatan data kependudukan yang lebih optimal," jelasnya.Ia mengajak warga untuk bijak menerima informasi dan selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah.Bagi warga yang belum mengaktifkan IKD, Disdukcapil membuka layanan bantuan aktivasi."Belum aktivasi IKD? Silakan datang ke kantor Disdukcapil atau pelayanan administrasi kependudukan terdekat untuk mendapatkan bantuan aktivasi dan ke wilayah kecamatan masing-masing," tutupnya.Sebelumnya, antrean warga membeludak di Kecamatan Cimanggis akibat gangguan sistem IKD dan beredarnya informasi simpang siur terkait syarat pendaftaran sekolah.