Perawat Klinik di Tangerang Ditusuk Pengidap Skizofrenia, Pakar Sorot Pengawasan

Wait 5 sec.

Ilustrasi depresi. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanPakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti pengawasan pasien penderita skizofrenia. Ia menilai, seseorang pengidap gangguan mental seperti itu perlu mendapat pengawasan lebih.Hal ini merespons adanya aksi penusukan yang dilakukan seorang pasien berinisial MA terhadap perawat di klinik gigi, VA, di kawasan Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan sementara, MA memiliki riwayat penyakit skizofrenia.Reza mengatakan, pengawasan terhadap orang dalam gangguan jiwa sebenarnya telah diatur dalam Pasal 491 ayat 1 KUHP lama.Aturan itu berbunyi:Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah: Barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga.Menurut Reza, aturan ini tidak lagi ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 alias KUHP baru."Ada pada Pasal 491 KUHP lama. Tapi tidak ada lagi pada KUHP baru. Pada sisi lain, menjadi pertanyaan mengapa orang yang sesungguhnya sedang menjalani rawat jalan justru dapat bepergian tanpa pengawasan siapa pun. Apakah ada kemungkinan malpraktik?" kata Reza saat dihubungi, Selasa (2/6).Ia menjelaskan, berdasarkan KUHP baru, orang dengan gangguan jiwa masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun lain halnya dengan pengidap skizofrenia."Pada dasarnya, KUHP baru melihat kondisi kejiwaan manusia sebagai gradasi. Tidak hitam putih seperti dulu. Pertanggungjawaban bisa ada, walau kecil sekalipun, pada ODGJ. Sehingga, sanksi pidana bisa dikombinasikan dengan tindakan rehabilitasi," jelas Reza.Ilustrasi penikaman. Foto: Brian A Jackson/Shutterstock"Namun, skizofrenia tergolong berat. Orang dengan skizofrenia hilang kontak dengan realitas. Dia tidak punya cognitive competence atau pemahaman tentang sifat melawan hukum dari perbuatannya. Diberlakukan penghapusan pidana," tambah dia.Adapun peristiwa penusukan itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Saat itu MA datang ke klinik untuk menjalani pembersihan karang gigi. Setelah tindakan medis selesai, pelaku meminta izin untuk menggunakan toilet klinik dan diantar oleh korban.Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, saat pelaku keluar kamar mandi, pelaku memanggil korban dengan dalih ada yang hendak dibicarakan.Setelah korban mendekat, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tasnya. Pelaku langsung menghujamkan senjata tajam tersebut secara membabi buta ke arah tubuh korban hingga membuat korban luka berat.Pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan, sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban serta sebuah sabuk bela diri berwarna merah.