Pelaku Pencabulan & Pembunuhan Gadis di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

Wait 5 sec.

JPNN.com, MAKASSAR - Penyidik Polsek Tallo menerapkan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup kepada tersangka inisial IK (19) karena melakukan pencabulan disertai pembunuhan terhadap gadis 12 tahun inisial JN, di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah II, Makassar, Sulawesi Selatan.