HNW Soroti Kasus Hanania Group: Harus Ganti Rugi-Cabut Izin

Wait 5 sec.

Anggota Timwas Haji DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meninjau kondisi jemaah haji Kloter JKG 02 Jakarta Selatan di Sektor 7 Misfalah, Makkah, Jumat (22/5/2026). Foto: Dok. Timwas Haji DPR 2026Anggota Timwas Haji DPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyoroti kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan Hanania Group. Ratusan jemaah mereka gagal umrah dan melapor kasus ini ke Polda Metro Jaya.Menurut Hidayat, negara harus hadir untuk memastikan hak-hak jemaah terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah."Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025," ujar Hidayat di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5).Hidayat menilai, kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp 60 miliar tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jemaah umrah.Minta Kemenhaj Aktif Cari SolusiSuasana SPKT Polda yang dipenuhi calon jamaah Travel Hanania yang diduga di tipi oleh direktur utama PT Hananiah Group, Kamis (28/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanPolitikus PKS itu menjelaskan, bentuk kompensasi yang dapat diberikan kepada jemaah meliputi penggantian layanan maupun pengembalian dana yang telah disetorkan.Selain itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melanggar juga harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.Menurut Hidayat, UU Nomor 14 Tahun 2025 telah memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah perlu mengambil langkah aktif agar hak-hak jemaah tidak terabaikan."Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah perlu terlibat aktif dalam penyelesaian kasus ini agar hak-hak jemaah dapat terpenuhi," ujarnya.Dorong Penegakan HukumSuasana SPKT Polda yang dipenuhi calon jamaah Travel Hanania yang diduga di tipi oleh direktur utama PT Hananiah Group, Kamis (28/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanHidayat menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran agar kasus serupa tidak terus berulang."Agar menimbulkan efek jera, sanksi administratif perlu dikenakan hingga pencabutan izin, dan pemiliknya dapat diancam pidana penjara paling lama 8 tahun," tegasnya.Ia berharap kasus Hanania Travel menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan umrah sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang hendak beribadah ke Tanah Suci.