Eks PM Malaysia Bayar Denda Rp 223 Miliar Demi Jadi Tahanan Rumah

Wait 5 sec.

Mantan PM Malaysia Najib Razak, yang mendekam di penjara, membayar denda sebesar 50 juta Ringgit (Rp 223,4 miliar) yang memungkinkannya menjadi tahanan rumah.