Polisi saat menggerebek rumah pelaku yang tanam ganja di rumah. Foto: Dok. Polres SalatigaSeorang warga Kota Salatiga, Jawa Tengah, berinisial KS (59), ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ganja di rumahnya. Polisi mengamankan puluhan pot tanaman ganja dari lokasi tersebut.Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro mengatakan, polisi menangkap KS pada Kamis (5/11) sore di rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Mekar Elok, Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga."Benar, Satresnarkoba Polres Salatiga telah mengamankan seorang yang diduga menanam dan memelihara tanaman jenis ganja. Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 85 pot tanaman ganja," ujar Afrito, Jumat (6/11).Selain tanaman ganja dalam pot, polisi juga menyita biji ganja seberat 7,01 gram dan ganja kering seberat 15,48 gram."Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui menyimpan daun dan biji ganja kering untuk persediaan konsumsi sendiri," jelas dia.Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Petugas turut mengamankan kertas sigaret, dua set lampu akuarium, serta wadah dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk menanam ganja."Pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," tegas dia.Polisi saat menggerebek rumah pelaku yang tanam ganja di rumah. Foto: Dok. Polres SalatigaPolisi saat menggerebek rumah pelaku yang tanam ganja di rumah. Foto: Dok. Polres SalatigaAtas perbuatannya, KS dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi lima batang pohon."Terkait dugaan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi lima batang pohon," kata Afrito.