Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dia sampaikan saat disinggung mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.