Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bengkulu Utara Divonis Penjara Selama Ini

Wait 5 sec.

JPNN.com - Mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2006 hingga 2016 Imron Rosyadi divonis tiga tahun empat bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.