Polisi mengamankan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (6/11). Foto: Dok. IstimewaPolres Metro Jakarta Pusat membongkar sebuah lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebanyak 18 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.Dari jumlah tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Sementara itu, satu orang positif Benzodiazepine dan satu orang lainnya dinyatakan negatif narkotika.Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu.Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Selasa (3/11) sekitar pukul 00.30 WIB.Polisi mengamankan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (6/11). Foto: Dok. Istimewa"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat," ujar Reynold dalam keterangannya.Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 18 orang yang terdiri dari 16 laki-laki dan dua perempuan. Mereka diduga sedang maupun baru saja selesai mengkonsumsi sabu ketika petugas melakukan penggerebekan.Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 15 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram. Paket tersebut diduga milik seseorang berinisial T yang melarikan diri saat operasi berlangsung dan kini masih dalam penyelidikan.Polisi mengamankan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (6/11). Foto: Dok. IstimewaPolisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 unit telepon genggam.Selanjutnya, 18 orang yang diamankan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine oleh tim Dokkes.Hasilnya, 16 orang dinyatakan positif Methamphetamine, satu orang positif Benzodiazepine, dan satu orang lainnya negatif narkotika. Sebanyak 16 orang yang positif Methamphetamine dan satu orang yang positif Benzodiazepine diproses lebih lanjut. Adapun satu orang yang negatif telah dikembalikan kepada keluarganya.Reynold mengatakan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Polisi mengamankan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (6/11). Foto: Dok. IstimewaSementara itu, polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait temuan 15 paket sabu seberat 17,45 gram untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengedar barang haram tersebut."Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai tempat tinggal maupun lingkungan sekitar menjadi lokasi yang dapat merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika," tegasnya.Polisi mengamankan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (6/11). Foto: Dok. IstimewaReynold juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar."Jangan takut untuk melapor. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan terbebas dari narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama," kata Reynold.