Mengkriminalisasi Inovasi Digital?

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan pidana selama 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum tata kelola pemerintahan di Indonesia.