Kuasa Hukum Aspirasi, Burhanudin saat mendampingi korban pencabulan Asyhari di Mapolres Pati, Kamis (14/5/2026). Foto: kumparanKorban kasus pencabulan santriwati oleh Asyhari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, bertambah satu orang. Korban akhirnya berani melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polresta Pati, Kamis (14/5).Korban membuat laporan kepolisian dengan didampingi kuasa hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi). Kuasa hukum Aspirasi, Burhanudin, menjelaskan bahwa korban yang berani melapor ini sudah keluar dari ponpes. Dia termasuk salah satu pengikut Asyhari sejak awal. Pihaknya juga sudah menyiapkan saksi yang juga menjadi korban Asyhari."Korban yang kami dampingi saat ini adalah termasuk pengikut dari awal. Beserta juga ada korban lain yang nantinya akan jadi saksi dalam perkara ini," beber dia.Dia mengungkapkan, korban mengaku mendapatkan pencabulan pada rentang waktu 2013 hingga 2014, atau jauh sebelum korban pertama yang melapor, yaitu pada 2020."Yang kita dampingi (mendapat pencabulan dari) 2013 sampai 2014, sekitar satu tahun," ungkap dia.Dari pengakuan korban, dia mendapat pencabulan saat sudah dewasa. Namun, saat mengalami peristiwa tersebut, korban tidak berani menceritakannya kepada keluarga atau bahkan melapor ke polisi."Saat mengalami, korban yang kita dampingi sudah dewasa. Namun, ketika mengalami kejadian tersebut belum berani untuk speak up atau belum berani secara mental untuk bilang ke sanak saudara ataupun orang terdekat ya, apalagi lapor ke polisi," katanya.Sama seperti sebelumnya, korban ini juga mendapatkan doktrin kepatuhan, yakni santri harus patuh pada guru."Menurut cerita klien kita, doktrin kepatuhan terhadap guru ataupun orang tua itu memang selalu diterapkan terhadap hampir semua pengikutnya," katanya.Dengan adanya tambahan korban yang melapor ini, pihaknya berharap korban-korban lain juga berani bersuara atau melaporkan kasusnya ke polisi."Harapan kami setelah ini akan ada korban-korban yang lain yang mau speak up. Kami siap selaku kuasa hukum, selaku pengacara, kami siap mendampingi secara hukum," pungkasnya.Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban. Saat ini, pihaknya masih memeriksa korban."Ada tambahan satu lagi korban yang mengadu di Polresta Pati, sehingga dari tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban," katanya.Kedatangan tersangka Asyhari di Mapolresta Pati. Foto: Dok. Humas Polresta PatiMenurutnya, untuk kronologi kasus, penerapan pasal, dan lain-lain masih menunggu hasil pemeriksaan."Jadi terkait nanti untuk penerapan pasal, kami menunggu hasil dari pemeriksaan. Seperti apa nanti yang kita terapkan, kemudian apa yang dialami oleh korban," beber dia.Pihaknya juga masih membuka posko pengaduan bilamana ada korban-korban lain yang sudah siap melapor."Kemudian kalau memang ada aduan ataupun laporan lagi, mungkin dari warga masyarakat yang menjadi korban pada saat itu, silakan untuk mengadukan peristiwa tersebut di Polresta Pati," tutup Iswantoro.Sebelumnya polisi meminta korban pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo tidak takut melapor. Para korban yang melapor akan dilindungi identitasnya."Siapa pun yang menjadi korban silakan melapor. Jika lokasinya jauh, kami yang akan datang ke sana," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, kepada kumparan, Selasa (5/5).Dika menyampaikan, bila ada kendala yang dialami korban, pihaknya berkomitmen untuk membantu. Polisi juga siap memfasilitasi korban yang bersedia memberikan keterangan.Sejauh ini korban yang melapor baru 8 orang. Dengan bertambah 1, total korban yang sudah melapor berjumlah 9 orang. Namun dari pengakuan kuasa hukum korban, diduga korban pencabulan mencapai 50 santriwati.