Erin Taulany saat jumpa pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparanPerseteruan Erin dengan mantan ART-nya, Herawati, masih terus bergulir. Semua tuduhan Herawati mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Erin pun telah dibantah oleh mantan istri Andre Taulany tersebut. "Dia langsung men-judge ini adalah penganiayaan, dia bilang saya mencekik, mengancam dengan pisau, memukul kepala ART, mencakar. Pokoknya semua yang dituduhkan ini, saya punya bukti CCTV dan nanti ada saksi-saksi di rumah yang melihat," ungkap Erin saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta. Kuasa hukum Erin, Farahnaz Maharani, turut menegaskan bahwa semua tuduhan yang diarahkan ke kliennya adalah tidak benar. Farahnaz juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berperilaku kasar kepada para pekerja di rumahnya. "Kalau memang ibu Erin punya habit kasar, pasti dialami juga oleh ART lainnya di rumah," kata Farahnaz. "Pekerja lain tidak ada yang merasakan hal serupa," timpal Erin. Asisten Rumah Tangga (ART) mantan istri Andre Taulany, Herawati, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparanErin memastikan bahwa para pekerja di rumahnya bekerja dengan aman dan tidak mendapat perlakuan kasar. Kendati demikian, Erin tidak memungkiri ia akan tetap memberikan teguran kepada ART di rumah yang melakukan kesalahan saat bekerja. "Saya enggak pernah sentuh (fisik) paling cuma 'Hera sini, kamu kayak gini, gini, gini'. Cuma kayaknya dia sakit hati terus ada dalang di balik ini karena saya suka tegur dia. Itu kan patut kita curigai apa motivasi dari Herawati berkata dan mem-framing saya sedemikian rupa," pungkasnya. Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan kuasa hukum dan korban dugaan kekerasan di DPR RI, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: YouTube/ TVR ParlemenSebelumnya, Herawati sempat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR. Dalam keterangannya, Herawati mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal saat bekerja di rumah Erin.Herawati mengaku dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala setelah dimarahi karena urusan pekerjaan rumah. Ia juga sempat ditendang, dicaci maki, hingga mengalami intimidasi selama bekerja.Herawati dan penyalur ART bernama Nia Damanik telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan permohonan tersebut diajukan pada 16 Mei 2026 melalui kuasa hukum korban. Perlindungan yang diminta meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi.“Ada kebutuhan bagi Bu Herawati dan Ibu Nia Damanik untuk mendapatkan pemulihan psikologis karena mengalami sedikit trauma,” ucap Susilaningtias dalam rapat di Komisi III DPR RI pada Senin (18/5), dikutip dari YouTube TVR Parlemen.Dalam pemeriksaan awal, LPSK menemukan adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami korban selama bekerja. Sulisaningtias menyebut Herawati diduga mengalami pemukulan hingga kekerasan lain yang menyebabkan trauma.