Proses pencarian pendaki korban erupsi Gunung Dukono oleh Tim SAR Gabungan, Minggu (10/5/2026). Foto: Dok. Kodam XV/ PATTIMURAPolisi menetapkan pemandu Gunung Dukono, Reza Selang (35), sebagai tersangka atas insiden tewasnya tiga pendaki saat erupsi pada Jumat (8/5) lalu."Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).Reza terancam dijerat Pasal 474 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023."Pasal tersebut mengatur tindak pidana akibat kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain terluka, luka berat, atau meninggal dunia," katanya.Diketahui, dalam insiden erupsi Gunung Dukono tersebut, ada tiga pendaki yang tewas. Dua di antaranya merupakan warga negara Singapura (WNS) bernama Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).Sementara satu korban tewas lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) bernama Angel Krishela Pradipta.