Ilustrasi bea cukai. Foto: ShutterstockDirektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) angkat bicara terkait informasi adanya dugaan pemberian amplop uang kepada sejumlah pejabatnya terkait importasi barang.Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetya, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini."Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (21/5).Dia enggan berkomentar lebih jauh soal substansi perkara tersebut."Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ucapnya.Terungkap di SidangTerdakwa penyuap pejabat Ditjen Bea Cukai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Foto: Dok. IstimewaAdapun informasi mengenai dugaan pemberian amplop uang kepada para pejabat Bea Cukai itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5) kemarin.Dalam sidang itu, duduk sebagai terdakwa, yakni pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo, Andri.Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, soal adanya amplop berkode yang dikaitkan dengan data bagian keuangan PT Blueray Cargo."Izin Majelis ini kami tampilkan ya foto kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu izin Majelis kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," kata jaksa.Amplop itu diduga diberikan pihak Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar memuluskan importasi barang yang dilakukan.Ilustrasi seorang anak mengecek isi amplopnya Foto: ShutterstockJaksa lalu mulai mengkonfirmasi kode-kode yang tercantum di sana. Ocoy mengaku memahami sebagian besar kode penerima, namun tidak mengetahui arti kode ‘SALES 2-1 DIR’."Nomor (kode) 1 saya tidak tahu," ujar Ocoy.Namun begitu, jaksa mengaku memiliki bukti terkait kode itu. Menurut jaksa, kode 'SALES 2-1 DIR' itu merujuk pada jatah untuk Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama."Kami tegaskan yang SALES 2-1 adalah (jatah) Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami tegaskan ya, karena kami yang punya bukti ini," ungkap jaksa.Di sisi lain, Ocoy mengaku juga menjadi orang yang membagikan amplop-amplop tersebut. Namun, tidak untuk amplop berkode 'SALES 2-1' itu.Ocoy mengaku menyerahkannya melalui Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC."Ketemu sama Pak Rizal, baru saya serahkan yang (amplop) nomor satu," ungkap Ocoy.Adapun beberapa pejabat Bea Cukai lain yang diungkap Ocoy mendapat jatah amplop uang itu, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Hendi selaku Kepala Seksi Fasilitas DJBC; Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC; hingga Faldi selaki Kasi Analisis Dukungan Operasional Intelijen Bagian Data.Didakwa Suap Rp 61 MiliarTersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTODalam dakwaan, John Field dkk disebut menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 61 miliar. Suap diberikan agar barang impor milik perusahaannya bisa lolos dari pengawasan kepabeanan.Selain memberikan suap, John dkk juga disebut memberikan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai.Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.