Ilustrasi kekerasan. Foto: Magnific AIBerapa banyak lagi kasus kekerasan seksual di pesantren yang harus terungkap, sebelum kita mengakui bahwa masalahnya bukan hanya pada “oknum”? Kasus Pati—menyusul Trenggalek dan Bandung—membentuk semacam triptych yang memperlihatkan pola berulang: tokoh pesantren sebagai pelaku, santri sebagai korban, dan lingkungan pendidikan agama yang justru menjadi ruang paling tidak aman bagi mereka.Feminist criminology dan power control theory memberikan dua lensa yang saling melengkapi untuk membaca rangkaian peristiwa ini, dan menunjukkan bahwa persoalan utama terletak pada cara kuasa laki laki diinstitusikan dan jarangnya mekanisme yang mampu membatasi, apalagi mengoreksi penyalahgunaan kuasa tersebut.Kekerasan Seksual di Tiga PonpesDi Pati, pengasuh pesantren sejak 2020 diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati dan baru ditangani serius setelah laporan masuk pada 2024 dan desakan publik menguat pada 2026. Di Trenggalek, kekerasan seksual di pesantren muncul sebagai rangkaian kasus: pada 2019–2021 dan 2021–2024 di beberapa lokasi berbeda dengan puluhan santriwati yang menjadi korban. Di Bandung, pemilik sekaligus pimpinan ponpes melakukan kekerasan seksual berulang terhadap sedikitnya 13 santriwati sejak 2016. Beberapa korban bahkan hamil dan melahirkan, sebelum Mahkamah Agung menguatkan vonis mati terhadapnya pada awal 2023. Disandingkan, tiga kasus ini menampilkan kesamaan modus, sekaligus kegagalan berulang institusi pendidikan agama dan negara dalam menjalankan fungsi paling dasar: menjaga keselamatan anak-anak yang dititipkan di dalamnya.Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Rodhi Zulfa/kumparanTentu saja, tiga kasus ini bukan satu-satunya. Menurut catatan Komnas Perempuan (Catahu 2020–2024), pengaduan kekerasan seksual di ranah pendidikan berjumlah 97 kasus, 17 kasus atau sekitar 17.5% di antaranya terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis Islam. Sementara itu, laporan media mencatat kasus serupa dari Lhokseumawe, Agam, Ogan Ilir, Cilacap, Jombang, hingga Pinrang. Fenomena ini berulang kali disebut sebagai “gunung es”: kasus yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil dari realitas.Relasi Kuasa di Balik KekerasanDari sudut pandang feminist criminology, kekerasan seksual di pesantren bukan sekadar “nafsu tak terkendali”, melainkan juga manifestasi ketimpangan kuasa yang dilembagakan melalui hegemoni maskulinitas: laki-laki dewasa pemegang otoritas menempati posisi paling atas, sementara santri bergantung penuh pada mereka. Posisi kiai, pimpinan yayasan, atau ustaz menempatkan pelaku di puncak struktur otoritas sosial dan spiritual; ucapan dan keputusan mereka mudah diperlakukan sebagai kebenaran agama.Ahli hukum dan aktivis Amerika, Catharine A. MacKinnon mengingatkan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual adalah bagian dari ketidaksetaraan gender yang beroperasi melalui seksualitas, bukan penyimpangan individual yang terpisah dari struktur sosial. Profesor emerita dari University of Michigan—dan pernah menjabat sebagai Special Gender Adviser untuk Jaksa di International Criminal Court—itu memandang seksualitas sebagai poros utama ketimpangan gender: ketika laki-laki memegang kuasa ekonomi, sosial, dan simbolik, akses terhadap tubuh perempuan pun diatur secara sepihak. Menggunakan kacamata ini, kekerasan seksual di Pati, Trenggalek, dan Bandung nyata betul sebagai praktik diskriminasi berbasis gender: otoritas agama dipakai untuk melancarkan kekerasan seksual terhadap santriwati yang berada di posisi jauh lebih lemah, lalu menuntut mereka diam demi nama baik pesantren.Feminist criminology juga menyoroti bagaimana institusi lebih sibuk melindungi reputasi lembaga dan figur laki-laki di puncak hierarki, ketimbang melindungi korban. Hal itu tecermin dari kecenderungan menawarkan penyelesaian “kekeluargaan”, menunda laporan, atau baru bergerak ketika sorotan publik sudah tak terhindarkan.Ilustrasi kekuasaan. Foto: ShutterstockPower control theory memperdalam gambaran ini dengan menjelaskan bagaimana surplus kuasa di tangan pelaku tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Teori John Hagan ini semula digunakan untuk membaca perbedaan kenakalan anak laki-laki dan perempuan dalam keluarga patriarkal, di mana ayah memegang otoritas utama, sementara istri dan anak berada di bawah kontrol lebih ketat. Jika kerangka ini digeser ke pesantren, pengasuh atau kiai menempati posisi “ayah” yang nyaris tak tersentuh, sedangkan santriwati berperan sebagai “anak perempuan” yang harus patuh, diawasi, dan sangat bergantung secara ekonomi, sosial, dan spiritual. Kontrol terhadap pelaku praktis minim, sementara kontrol terhadap korban justru sangat kuat.Dalam konfigurasi seperti itu, penyalahgunaan otoritas menjadi mungkin dan berulang. Santriwati terikat jadwal yang diatur lembaga, tinggal di asrama, dan aksesnya ke keluarga atau dunia luar dibatasi atas nama disiplin atau adab. Risiko melapor terasa terlalu mahal: ancaman dikeluarkan, distigma sebagai perusak nama baik kiai, atau dikucilkan oleh teman yang masih percaya penuh pada figur pengasuh. Karena itu, dalam banyak kasus, korban baru berani bersuara setelah ada dukungan pihak luar—pendamping hukum, aktivis perempuan, atau liputan media—yang untuk sementara memindahkan pusat kontrol dari lingkungan pesantren ke ruang publik yang lebih luas. Power control theory membantu menunjukkan bahwa kontrol sosial efektif justru datang dari luar struktur pesantren, bukan dari sistem internal yang secara formal mengeklaim untuk melindungi para santri/santriwati.Jika feminist criminology menegaskan kekerasan seksual adalah ekspresi ketimpangan gender yang mengental dalam relasi seksual, power control theory menjelaskan bagaimana ketimpangan itu diterjemahkan menjadi pola kontrol sehari-hari di dalam lembaga. Di pesantren, pola itulah yang membuat kekerasan seksual bukan hanya mungkin terjadi, melainkan juga sulit dihentikan.Hukum Ada, Struktur Tak BerubahIlustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/ShutterstockFakta bahwa setelah vonis mati terhadap HW masih muncul kasus di Trenggalek dan Pati (bahkan di banyak tempat lainnya) menunjukkan bahwa struktur yang memungkinkan kekerasan itu terjadi tetap utuh: relasi kuasa tidak diubah, mekanisme pengawasan tidak dibangun, dan ruang aman bagi santriwati belum sungguh-sungguh diciptakan.Padahal, secara normatif, perangkat hukum Indonesia sudah cukup jelas. UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP Baru sama-sama memberi dasar untuk menindak pelaku, melindungi korban, dan menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan—apalagi yang masih di bawah umur—bukan pelanggaran moral biasa, melainkan kejahatan serius. Masalahnya terletak pada penerapan: hukum kerap datang terlambat justru di ruang yang dianggap sakral—ketika loyalitas pada figur, budaya diam, dan ketakutan merusak nama baik lembaga lebih kuat daripada keberanian untuk melindungi korban.Karena itu, triptych kasus Pati–Trenggalek–Bandung semestinya dibaca bukan sekadar sebagai deret tragedi, melainkan juga sebagai alarm keras yang memaksa pertanyaan terdalam: bukan “Berapa lama pelaku harus dipenjara atau apakah pantas dihukum mati?”, melainkan “Struktur seperti apa yang memungkinkan seorang pengasuh mengendalikan dan melukai tubuh para santrinya selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum?”Selama pertanyaan ini dijawab hanya dengan menambah berat hukuman—tanpa menyentuh cara kuasa diatur di pesantren dan tanpa membangun mekanisme perlindungan yang berpihak pada santri/santriwati—kekerasan seksual di pesantren akan terus terjadi.