Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim memeluk istrinya Franka Franklin Makarim usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTONama Nadiem Makarim kembali menjadi pusat perhatian publik setelah jaksa penuntut umum menuntut pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek (Rabu, 13 Mei 2026).Jaksa menilai pengadaan perangkat digital pendidikan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah dan diduga berkaitan dengan konflik kepentingan karena adanya hubungan investasi Google terhadap Gojek. Maka, hal berikutnya perlu membuktikan adanya hubungan sebab akibat (conditio sine qua non) antara tindakan terdakwa, sifat melawan hukum, serta timbulnya kerugian keuangan negara tersebut.Perkara yang dituntutkan kepada Nadiem ini ada aspek kebijakan publik, program digitalisasi pendidikan nasional, hingga persepsi sosial terhadap figur yang selama ini diasosiasikan dengan pertumbuhan startup nasional. Perkara seperti ini posisinya perlu dilihat secara jernih agar penilaian Majelis Hakim nantinya tidak bertendensi pada dorongan penghukuman emosional atau pemujaan figur.Hukum pidana Indonesia—khususnya pasca lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—menempatkan asas legalitas dan asas kesalahan sebagai fondasi utama. Pasal 1 ayat (1) KUHP baru menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Tidak setiap kebijakan yang gagal kemudian menjadi tindak pidana. Hukum pidana tetap mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahan yang dapat dibuktikan.Terdapat pertanyaan yang dapat muncul: Apakah pengadaan Chromebook merupakan kebijakan yang gagal, atau memang sejak awal dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum?Jaksa menyatakan Nadiem mengetahui keterbatasan Chromebook untuk wilayah dengan akses internet rendah, tetapi tetap mendorong pengadaan tersebut. Jaksa juga mendalilkan adanya desain spesifikasi tender yang dianggap mengarah pada dominasi sistem Chrome OS milik Google.Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTODi sisi Nadiem membantah adanya ”niat jahat” maupun keuntungan pribadi. Ia menyatakan pengadaan dilakukan sebagai respons atas krisis pembelajaran saat pandemi Covid-19. Pihak pembela juga menyebut Google bukan vendor pengadaan barang, melainkan hanya penyedia perangkat lunak. Dalam konteks ini dapat berkembang dengan adanya Pasal 31 UU no. 1 tahun 2023 j.o, apakah terdakwa menyadari bahwa tindakan yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar.Unsur “merugikan keuangan negara” memang penting, tetapi Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menyatakan bahwa tindak pidana korupsi tetap memerlukan pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dan kesalahan pelaku. Kerugian negara semata tidak cukup apabila tidak terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang disengaja.Perdebatan mengenai angka kerugian negara juga menarik dicermati (ANTARA). Nadiem melalui pihak pembela mempersoalkan metode penghitungan kerugian negara yang menyebut kerugian Rp2 triliun, karena tidak dibandingkan dengan harga pasar yang relevan.Dalam praktik hukum pidana korupsi, audit kerugian negara memang harus memenuhi prinsip akuntabilitas metodologis. Selisih harga tidak dapat serta-merta dianggap kerugian negara tanpa pembanding yang objektif, spesifikasi identik, dan parameter manfaat barang yang nyata. Hukum pidana modern mengarah pada perhitungan ”actual loss”.Aspek lain yang jarang dibahas secara seimbang adalah kontribusi ekonomi Nadiem melalui Gojek sebelum masuk kabinet. Fakta ini memang tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Hukum tidak mengenal impunitas berdasarkan jasa ekonomi. Namun, fakta tersebut tetap relevan dalam membaca konteks sosial figur yang sedang diperiksa.Gojek tumbuh menjadi salah satu unicorn terbesar Asia Tenggara dan membuka ruang ekonomi baru bagi jutaan masyarakat informal Indonesia. Pengemudi ojek daring, pelaku UMKM, kurir, pedagang makanan, hingga pekerja sektor digital memperoleh akses penghasilan dari ekosistem tersebut. Banyak masyarakat kecil yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap akhirnya memperoleh pendapatan harian melalui platform digital.Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim memeluk pengemudi Gojek seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOFenomena itu bahkan terlihat dalam berbagai respons sosial ketika tuntutan terhadap Nadiem muncul. Sejumlah pengemudi ojek daring menangis dan menyampaikan dukungan moral karena merasa kehidupannya berubah sejak hadirnya Gojek.Narasi tersebut muncul dalam berbagai media sosial dan pemberitaan publik. Walaupun tidak dapat dijadikan dasar pembenar pidana, fakta sosial itu menunjukkan bahwa figur Nadiem tidak hanya dipandang sebagai pejabat negara, tetapi juga sebagai simbol transformasi ekonomi digital Indonesia.Kontribusi sosial terdakwa dalam membangun ekosistem ekonomi digital nasional juga tidak dapat langsung diabaikan. Gojek tercatat memiliki sekitar 3,1 juta mitra driver dalam ekosistemnya, yang menunjukkan besarnya dampak sosial-ekonomi platform tersebut terhadap penciptaan lapangan kerja dan ekonomi informal digital di Indonesia.Keadaan demikian memang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi dapat menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menilai proporsionalitas pemidanaan, riwayat hidup terdakwa, dan tujuan pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif menurut UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.Penegakan hukum korupsi tetap harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan. Pemidanaan tidak boleh berubah menjadi instrumen kriminalisasi kebijakan publik. Risiko tersebut mulai menjadi diskursus publik setelah perkara ini berkembang. Bahkan, di ruang publik digital muncul perdebatan mengenai batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi.Perdebatan publik memang bukan sumber hukum maupun ”living law”. Namun, situasi tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa pejabat publik ke depan akan menjadi terlalu defensif dalam mengambil kebijakan strategis, bahkan khawatir dengan dinamika politik. Situasi demikian dapat berbahaya bagi inovasi pemerintahan, terutama pada sektor teknologi dan digitalisasi yang memang bergerak cepat serta penuh ketidakpastian.Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim memberikan pernyataan kepada wartawan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOAspek ini sebenarnya pernah disinggung pula dalam berbagai pemberitaan internasional. Sejumlah analis memandang perkara Nadiem dapat memunculkan kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum di Indonesia. Persepsi tersebut tentu tidak boleh mengintervensi independensi pengadilan. Namun, negara juga perlu memastikan bahwa penegakan hukum tetap berbasis pembuktian yang kuat dan tidak hanya bertumpu pada kegagalan program.Kacamata objektif juga mengharuskan pengakuan bahwa proyek digitalisasi pendidikan memang menyimpan masalah nyata. Indonesia memiliki kesenjangan internet yang besar, terutama di daerah 3T. Penggunaan "Chromebook" yang sangat bergantung pada konektivitas internet memang menimbulkan pertanyaan rasional mengenai efektivitas kebijakan. Kritik terhadap substansi program bukan sesuatu yang berlebihan.Modern criminal law melihat bahwa hukum pidana tidak menghukum sekadar kebijakan yang dianggap buruk. Hukum pidana menghukum perbuatan yang memenuhi unsur delik (kesengajaan atau kealpaan). Dalam konteks tindak pidana korupsi, pembuktian adanya relasi kausal antara kewenangan jabatan, keuntungan pribadi, dan kerugian negara menjadi elemen sentral (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016).Dalam perkembangan doktrin dan putusan konstitusional, yang dipersoalkan bukan semata kebijakan diskresinya, melainkan juga adanya ”niat” yang jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Jadi perlu pembuktian ”mens rea" dan ada tidaknya penyalahgunaan wewenang. Pembuktian unsur ini tetap menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu kebijakan yang keliru telah bergeser menjadi tindak pidana korupsi.Konstruksi pembuktiannya merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.Tindak pidana korupsi dalam praktik memiliki karakter lintas/irisan rezim hukum (sui generis) karena satu peristiwa dapat sekaligus mengandung dimensi hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.Ilustrasi hukum. Foto: Proxima Studio/ShutterstockDalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik atau pengadaan barang dan jasa, hakim tidak hanya menilai ada tidaknya unsur pidana korupsi, tetapi juga harus mempertimbangkan legalitas kewenangan administrasi dan hubungan kontraktual yang melatarbelakanginya.Namun, tidak berarti kesalahan administratif atau pelanggaran kontrak otomatis menjadi tindak pidana korupsi tanpa pembuktian adanya penyalahgunaan kewenangan, unsur kesalahan, dan kerugian negara yang nyata (actual)—dan tentunya dapat dihitung.Prinsip "upaya terakhir" menjadi pedoman agar hukum pidana tidak digunakan untuk setiap kesalahan administratif atau kebijakan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga menekankan harmonisasi antara rezim hukum pidana korupsi dengan hukum administrasi pemerintahan agar tidak terjadi perluasan pemidanaan terhadap kesalahan administratif.Dalam hukum pidana penggunaan sarana pidana semestinya tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium, terutama apabila suatu persoalan masih dapat diselesaikan melalui instrumen hukum administrasi atau perdata.Posisi yang paling sehat dalam perkara ini adalah menunggu pembuktian di persidangan secara utuh. Publik perlu membedakan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Tuntutan 18 tahun penjara bukan berarti kesalahan telah terbukti final. Sistem peradilan pidana Indonesia masih mengenal pembelaan/pledoi hingga upaya hukum banding dan kasasi.Negara tentu wajib memberantas korupsi secara tegas. Anggaran pendidikan menyangkut masa depan jutaan anak Indonesia. Penyimpangan dalam sektor itu tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum tetap harus menjaga proporsionalitas agar hukum pidana tidak bergeser menjadi instrumen ”kriminalisasi kebijakan administratif” atau diskresi pemerintahan yang diambil dalam situasi krisis.Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOProf. Edward Omar Sharif Hiariej pernah mengingatkan bahwa hukum pidana administrasi harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir ketika mekanisme hukum lain tidak memadai. Pandangan tersebut penting agar penegakan hukum tetap membedakan antara perbuatan koruptif dengan kebijakan publik yang keliru atau tidak efektif. Dikutip dari Hukumonline, Pakar Pidana UGM beberkan kerancuan sistem pemidanaan dalam UU Cipta Kerja.Asas proporsionalitas dalam era modern ini menghendaki keseimbangan antara beratnya kesalahan, dampak perbuatan, motif pelaku, dan tujuan pemidanaan. Pemidanaan yang terlalu represif terhadap kebijakan administratif berisiko menimbulkan "chilling effect" terhadap pengambilan keputusan publik.Dalam paradigma KUHP 2023, pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan. Pasal 54 KUHP mengharuskan hakim (nantinya) mempertimbangkan motif, tujuan, riwayat hidup, keadaan sosial, serta pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa. Pertimbangan demikian menjadi relevan ketika perkara berkaitan dengan kebijakan publik yang diambil dalam situasi krisis nasional.Jejak Nadiem sebagai pendiri Gojek tetap merupakan fakta sejarah ekonomi Indonesia. Perkara Chromebook juga merupakan fakta hukum yang harus diuji dengan objektif; Pendekatan dua hal itu tidak perlu dipertentangkan secara emosional, tetapi secara rasional dan bijaksana.Akhirnya perkara ini akan menjadi ujian bagi wajah hukum pidana Indonesia: apakah mampu membedakan secara jernih antara korupsi yang memang lahir dari ”niat jahat” dengan kebijakan publik yang dianggap gagal dijalankan.KUHP 2023 juga memperlihatkan pergeseran orientasi pemidanaan dari semata pembalasan menuju pendekatan korektif (orientasi pelaku), rehabilitatif (orientasi pelaku dan korban), dan restoratif (orientasi korban). Pemidanaan modern tidak hanya mempertimbangkan penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan keseimbangan sosial dan proporsionalitas keadilan.