Kejati Jakarta Jerat Eks Dirjen SDA KemenPU Tersangka, Diduga Terima Rp 2 M

Wait 5 sec.

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. Kejati DKIKejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sekaligus melakukan pemerasan."Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP," kaga Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangannya, Kamis (21/5).Dapot menjelaskan, Dwi diduga telah menerima suap dan gratifikasi uang miliaran rupiah dan dua unit mobil."Berupa uang tunai sebesar lebih dari 2 miliar rupiah dan 2 unit mobil mewah berupa CR-V dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," beber Dapot.Saat ini, penyidik telah menyita dua mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.Atas perbuatannya, Dwi dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) KUHP.Juga Bongkar Kasus Proyek FiktifDi saat bersamaan, Kejati Jakarta juga menetapkan Sekdis Cipta Karya KemenPU, Riono Suprapto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Suadi, sebagai tersangka."Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS dan Saudara AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Dapot.Menurut dia, para tersangka diduga membuat proyek fiktif yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah."Saudara RS dan Saudara AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah," bebernya.Atas perbuatannya, Riono dan Adi dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP junto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.Belum ada keterangan dari mereka terkait kasus ini.