Bareskrim Gerebek Hotel di Jakbar: Edarkan Ekstasi dan Vape Etomidate

Wait 5 sec.

Bareskrim Polri menutup tempat hiburan B Fashion dan The Seven, Grogol Petamburan, Jakarta Barat akibat peredaran narkotika yang terjadi di dalamnya. Foto: Dok. Bareskrim PolriDirektorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung etomidate di tempat hiburan malam B Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 55 orang, termasuk penyedia narkoba, pengunjung, hingga para karyawan. Dari 55 orang tersebut, 18 orang dinyatakan positif narkoba. Dari 18 yang positif itu, 5 orang dijadikan tersangka.“Terhadap 5 orang yang dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (14/5).Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik peredaran narkoba yang sudah berlangsung lama di lokasi tersebut. Tim gabungan dari kepolisian kemudian melakukan pembelian terselubung pada Jumat (8/5)."Tim melakukan pembelian terselubung berupa 5 butir ekstasi dan 5 pcs vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies berinisial DEP alias Mami Dania," ungkap Eko.Setelah itu, polisi pun membekuk Dania yang mengaku mendapatkan narkotika dari Dervin selaku Man Companion (MC) tempat hiburan tersebut. Dervin yang dibekuk polisi di tempat yang sama, mengaku mendapatkan narkotika dari Vonny.“Vonny memerintahkan suaminya Canggi Riyanto dan Yance (buronan) untuk mengambil narkotika dari seseorang bernama Rais di Gang Bak Air III, Kampung Bahari, Jakarta Utara,” tutur Eko setelah mengatakan bahwa Vonny diamankan di kosnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.Modus 'Apoteker' dan Kode MerahTersangka yang diamankan Bareskrim Polri dari peredaran narkotika di tempat hiburan B Fashion dan The Seven, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Foto: Dok. Bareskrim PolriBerdasarkan hasil interogasi, Eko mengatakan bahwa B Fashion Hotel memiliki sistem peredaran narkoba menggunakan kode. Sebelum adanya operasi rutin tempat hiburan malam, pihak hotel menyediakan 'Apoteker' yang dikoordinir oleh seorang 'Kapten'.Tamu yang ingin memesan narkoba cukup menghubungi waitress, yang kemudian akan memanggil 'Apoteker' untuk datang langsung ke room karaoke. Namun, setelah polisi gencar melakukan razia, manajemen memberlakukan status "Kode Merah"."Sejak ada operasi, mereka menyatakan 'Kode Merah'. Hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan akses narkotika melalui 'Kapten'," ungkap Eko.The Seven Khusus VIPBareskrim Polri menutup tempat hiburan B-Fashion dan The Seven, Grogol Petamburan, Jakarta Barat akibat peredaran narkotika yang terjadi di dalamnya. Foto: Dok. Bareskrim PolriAdapun layanan VIP ini terletak di The Seven, lantai 7 B Fashion Hotel. Tamu harus merogoh kocek sebesar Rp 10 juta hingga Rp 35 juta rupiah untuk mendapatkan layanan ini.Para tamu VIP, sebelum ke ruangan The Seven, biasanya melakukan pemesanan dan pembayaran terlebih dahulu untuk pembelian narkotika, biasanya jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate.“Kemudian, Verah Wita (resepsionis) akan meminta Ridwan selaku server untuk mencarikan narkotika yang diminta oleh tamu, dan memberikannya di hari tamu tersebut hadir. Tamu tidak dapat membeli tambahan narkotika karena manajemen The Seven tidak menyediakan narkotika di lokasi, melainkan Ridwan yang mencarikan narkotika di luar manajemen The Seven,” tutur Eko.Selain itu, Eko menyebutkan bahwa tempat hiburan ini beroperasi 24 jam untuk menarik pelanggan dari berbagai kalangan.“Beberapa customer Dervin adalah public figure yang berprofesi sebagai artis dan selebgram,” ujar Eko.Keterlibatan Jaringan Lapas CipinangTersangka yang diamankan Bareskrim Polri dari peredaran narkotika di tempat hiburan B-Fashion dan The Seven, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Foto: Dok. Bareskrim PolriPenyelidikan tidak berhenti di hotel. Polisi menemukan bahwa salah satu pengunjung tempat hiburan tersebut berinisial AFH mendapatkan pasokan narkoba dari jaringan penjara. Ia diamankan bersama 10 butir ekstasi dan 4 vape mengandung etomidate.AFH diketahui memesan vape mengandung etomidate sebanyak 100 buah melalui sebuah aplikasi kepada narapidana di Lapas Kelas I Cipinang. Atas hal ini, polisi pun mengamankan tiga narapidana yang terlibat:1. Irwansyah alias Jeje yang berperan sebagai pengendali kurir dan penghubung.2. Faisal sebagai penyedia narkotika.3. Yudith Eric alias Paijo sebagai penghubung ke jaringan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.Eko juga menjelaskan bahwa selain membeli vape mengandung etomidate, AFH membeli ekstasi kepada Jeje sejak Maret 2025. Ia pun turut memperjualbelikan narkotika tersebut kepada teman-temannya saat di B Fashion Hotel.“AFH mengaku pada periode Maret-Oktober 2025 membeli narkoba jenis ekstasi digunakan untuk hiburan malam bersama rekan-rekannya di B Fashion Hotel dengan harga jual per butir ekstasi seharga Rp 400 ribu,” tutur Eko.“Menurut keterangan AFH, ia memperjualbelikan vape mengandung Etomidate kepada beberapa rekannya,” sambungnya.Perputaran Uang Capai Ratusan MiliarDirtipid Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso. Foto: Dok. kumparan videoBareskrim Polri mencatat statistik perkiraan peredaran narkoba di B Fashion selama 12 tahun beroperasi:Ekstasi: Diperkirakan 328.500 hingga 657.000 butir telah beredar dengan nilai Rp 328 miliar-Rp 675 miliar.Vape Etomidate: Sekitar 21.900 hingga 54.750 pcs dengan nilai mencapai Rp 164 miliar.Polisi mengeklaim menyelamatkan 127 jiwa dengan nilai barang bukti Rp 682 juta.Diperkirakan ada 339.450 sampai dengan 684.375 jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B Fashion.Saat ini, area B Fashion Hotel dan The Seven telah dipasangi garis polisi. Eko menyatakan pihaknya akan terus mendalami aliran dana dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengelola maupun pemilik usaha.