BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencatat total kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan dari tahun 2025 mencapai sekitar Rp400 miliar. Nilai tersebut mencakup pembayaran kepada kontraktor, tenaga ahli, serta sejumlah pihak ketiga lainnya.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, menyampaikan pelunasan kewajiban itu akan dilakukan secara bertahap selama tahun 2026 dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.“Pada tahun ini pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian kewajiban yang berasal dari tahun 2025. Namun proses pembayarannya dilakukan secara bertahap karena tidak memungkinkan diselesaikan sekaligus,” ujarnya, pada Kamis (14/5/2026).Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda masih harus memprioritaskan berbagai belanja wajib yang berkaitan dengan kebutuhan pegawai, seperti pembayaran gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta kewajiban bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).“Belanja pegawai tetap menjadi prioritas utama. Setelah kondisi keuangan daerah memungkinkan dan terdapat sisa kemampuan anggaran, maka pembayaran kewajiban lainnya akan dilanjutkan secara bertahap,” jelasnya.Menurut Ananta, sebagian besar utang tersebut berasal dari kewajiban tahun anggaran 2025. Meski demikian, masih terdapat sejumlah kecil kewajiban dari tahun-tahun sebelumnya yang belum terselesaikan.Ia menambahkan, beberapa pembayaran kepada pihak ketiga juga mengalami kendala administrasi karena masih ada dokumen yang belum dilengkapi atau belum diambil oleh pihak terkait.“Mayoritas nilai kewajiban itu berasal dari tahun 2025. Sementara untuk sisa kewajiban dari tahun sebelumnya jumlahnya relatif kecil,” tutupnya. (*)