Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar menyebut berkas perkara kecelakaan yang melibatkan KRL dengan taksi Green SM atau disebut 'Taksi Hijau' di Bekasi Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan.Sebelumnya, polisi lebih dulu menaikkan perkara penanganan ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.Mariochristy mengatakan berkas ini dilimpahkan setelah pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, masinis, hingga palang pintu perlintasan kereta api."Dan saat ini juga sudah berkas sudah selesai," kata Mariochristy saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5)."Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim," sambungnya.Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi dari pihak kendaraan taksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut."Dan terakhir kita sudah memeriksa dari Saudara Erlando Kristiawan sebagai saksi dari ATPM kendaraan taksi tersebut," kata dia.Sejumlah warga menggelar tabur bunga dan doa bersama untuk mengenang para korban kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (30/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanNamun, Mariochristy tak menyinggung soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia mengatakan pihaknya berperan melakukan asistensi dalam proses penyidikan serta membantu olah tempat kejadian perkara (TKP).“Kita hanya melakukan asistensi terhadap proses penyidikan dan kita mem-backup olah TKP pada saat kereta api, di olah TKP kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang,” ujarnya.Kondisi taksi listrik yang rusak usai mengalami kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMario menyebut, berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.“Dan tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota bapak,” ungkapnya.