Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersandar di bahu istrinya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOSejarah peradaban manusia sering kali ditentukan oleh ketegangan abadi antara sang visioner yang menatap cakrawala masa depan dan sang penjaga gerbang yang terpaku pada aturan berdebu masa lalu.Hari ini, di ruang sidang yang dingin dan tak berjiwa, kita sedang menyaksikan pengulangan tragedi itu dalam bentuk yang paling vulgar.Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim adalah sebuah anomali hukum yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menghina akal budi kolektif kita sebagai bangsa.Jika kita membedah dakwaan jaksa dengan kejernihan intelektual, kita akan menemukan sebuah keganjilan fundamental: absennya bukti aliran dana suap (kickback), tidak adanya bukti memperkaya diri secara pribadi, dan kaburnya konstruksi niat jahat (mens rea) yang seharusnya menjadi roh utama dalam hukum pidana modern.Yang sedang diadili hari ini bukanlah sebuah kejahatan moral yang merugikan rakyat, melainkan upaya paksa untuk memidanakan risiko kebijakan (policy risk) di tengah turbulensi global yang tak terduga.Berikut adalah anatomi mendalam mengenai alasan mengapa dakwaan ini harus dilawan dengan seluruh kekuatan akal budi, doktrin hukum modern, dan nurani keadilan substantif.Filsafat Krisis: Salus Populi Suprema Lex Esto vs Legalisme KakuTerdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Willy Kurniawan/REUTERSMari kita hantam sesat pikir pertama: mengadili keputusan tahun 2020 dengan kemapanan nalar tahun 2026. Pada masa pandemi, dunia tidak sedang berurusan dengan angka-angka statis di atas kertas auditor; kita sedang berperang melawan ancaman "kematian intelektual" satu generasi.Dalam filsafat hukum klasik, kita mengenal asas Salus Populi Suprema Lex Esto: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.Ketika Nadiem memutuskan melakukan akselerasi digitalisasi melalui Chromebook, ia sedang menjalankan kewajiban moral dan konstitusional untuk mencegah learning loss yang mengancam jutaan anak Indonesia.Menuduh adanya kerugian negara akibat selisih harga di tengah runtuhnya rantai pasok global adalah bentuk kebodohan sejarah. Harga di masa krisis adalah harga keberanian untuk bertindak.Memidanakan selisih harga tanpa bukti niat jahat merupakan tindakan yang menistakan esensi hukum sebagai instrumen perlindungan masyarakat.Hukum tidak boleh buta warna terhadap konteks. Mengadili masa darurat dengan standar masa damai adalah ketidakadilan yang sistemik.Negara Hukum Modern dan Kedaulatan DiskresiIlustrasi undang-undang. Foto: Getty ImagesSenjata utama pembelaan ini adalah UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Inilah benteng hukum yang seolah sengaja dilompati demi memaksakan konstruksi pidana korupsi terhadap kebijakan administratif.1. Hak Diskresi NegaraPasal 1 angka 9 memberikan hak kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dalam kondisi:kekosongan hukum,ketidakjelasan aturan,atau stagnasi pemerintahan.Pandemi adalah definisi paling konkret dari stagnasi nasional.Nadiem tidak sedang bertindak di luar negara; ia bertindak atas nama negara untuk menyelamatkan sistem pendidikan yang lumpuh.2. Freies Ermessen: Kebebasan Bertindak dalam Situasi DaruratDalam doktrin hukum administrasi modern, dikenal konsep Freies Ermessen: kebebasan pejabat negara untuk bertindak cepat demi kepentingan publik ketika prosedur normal tidak lagi memadai.Negara modern tidak mungkin diselamatkan oleh birokrasi yang lamban dan takut mengambil keputusan. Dalam situasi luar biasa, negara membutuhkan keberanian administratif.Karena itu, diskresi bukan penyimpangan. Diskresi adalah instrumen penyelamatan negara.3. Prioritas Mekanisme AdministratifPasal 20 UU Administrasi Pemerintahan secara tegas menyatakan bahwa kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif.Artinya:koreksi administrasi,pengembalian kerugian,audit,dan mekanisme tata usaha negara,harus didahulukan sebelum kriminalisasi dilakukan.Memaksakan hukum pidana sebagai instrumen pertama (primum remedium) adalah bentuk penyalahgunaan proses hukum (abuse of legal process).Ultimum Remedium dan Bahaya Kriminalisasi KebijakanIlustrasi kebijakan. Foto: SsCreativeStudio/ShutterstockDalam negara hukum demokratis, hukum pidana adalah ultimum remedium; upaya terakhir, bukan senjata pertama.Tidak setiap:kebijakan yang gagal,ketidakefisienan,atau kerugian negara,otomatis merupakan korupsi.Jika setiap kebijakan yang tidak sempurna dipidana, maka:pejabat akan takut bertindak,inovasi akan mati,dan negara akan lumpuh oleh ketakutan birokratis.Kita harus membedakan secara tegas:koruptor,dengan pengambil kebijakan yang menghadapi situasi darurat dan mengambil risiko demi publik.Negara yang gagal membedakan keduanya sedang menggali kubur bagi masa depannya sendiri.Doktrin Business Judgment Rule (BJR) dan Error of JudgmentIlustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.idJaksa membangun narasi kerugian negara berdasarkan audit selisih harga. Namun, mereka mengabaikan doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang telah menjadi prinsip universal tata kelola modern.Doktrin ini menegaskan bahwa seorang pengambil keputusan tidak dapat dipidana selama:bertindak dengan itikad baik,berada dalam batas kewenangan,dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.Lebih jauh, hukum modern juga mengenal doktrin Error of Judgment.Seorang pejabat publik dapat:salah menghitung,salah memprediksi,atau salah memilih strategi, tanpa otomatis menjadi kriminal.Karena hukum pidana tidak dibuat untuk menghukum kekeliruan intelektual yang lahir dari niat baik.Jika setiap kesalahan prediksi dianggap korupsi, satu-satunya pejabat yang aman adalah pejabat yang tidak pernah berani mengambil keputusan.Geen Straf Zonder Schuld: Tidak Ada Pidana tanpa KesalahanIlustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/ShutterstockSalah satu asas paling fundamental dalam hukum pidana modern adalah:Geen Straf Zonder Schuld"Tidak ada pidana tanpa kesalahan."Inilah titik paling krusial yang tampak kabur dalam dakwaan.Di mana:Aliran dana pribadi?Keuntungan pribadi?Suap?Konflik kepentingan?Rekayasa jahat?Jika seluruh konstruksi pidana hanya berdiri di atas:selisih harga,ketidaksempurnaan implementasi,atau ketidakefisienan lapangan,yang sedang dipaksakan bukanlah penegakan hukum, melainkan kriminalisasi kebijakan.Sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat:nyata,pasti,dan aktual (actual loss),bukan asumsi abstrak yang lahir dari tafsir birokratis setelah badai krisis berlalu.Melawan Sesat Pikir Total Loss dan Rabun Tekno-EkonomiIlustrasi teknologi. Foto: A9 STUDIO/ShutterstockTuduhan bahwa lisensi Chrome Device Management (CDM) merupakan kerugian total karena belum optimal digunakan adalah bentuk rabun teknologi yang berbahaya.Teknologi adalah investasi jangka panjang peradaban.Infrastruktur digital:membutuhkan adaptasi,pelatihan,pembangunan budaya,dan transformasi sosial.Menilai investasi teknologi sebagai kerugian pidana hanya karena implementasi belum sempurna adalah pola pikir sempit yang gagal memahami hakikat transformasi digital.Mengadili efektivitas teknologi dengan kacamata pidana sama saja dengan memidanakan arsitek bendungan hanya karena hujan belum turun pada tahun pertama pengoperasian.Chilling Effect dan Lahirnya "Birokrasi Pengecut"Ilustrasi pengadilan. Foto: ShutterstockSecara sosiologi hukum, tuntutan fantastis ini menciptakan chilling effect, yaitu situasi ketika pejabat publik menjadi lumpuh karena takut berinovasi.Pesan yang dikirim negara menjadi sangat destruktif:Jangan pernah mengambil risiko demi rakyat, karena niat baikmu dapat berubah menjadi tuntutan pidana.Jika pola ini terus dipelihara, Indonesia sedang menuju era:birokrasi defensif,administrasi tanpa keberanian,dan negara yang takut bergerak.Kita akan melahirkan generasi pejabat yang lebih sibuk menyelamatkan dirinya sendiri daripada menyelamatkan rakyat.Mengutip Lord Denning:Hukum tidak boleh kaku, sehingga mematahkan semangat orang-orang yang mencoba melakukan hal yang benar.Ketika Hukum Kehilangan KebijaksanaanIlustrasi robot pengacara hukum. Foto: ShutterstockSidang ini bukan semata tentang Nadiem Makarim. Ini adalah ujian besar bagi arah hukum Indonesia.Apakah hukum akan menjadi:pedang untuk membunuh keberanian, atauperisai untuk melindungi pengabdian?Keadilan substantif menuntut kita melihat lebih dalam daripada sekadar tabel audit dan prosedur administratif. Hukum seharusnya tidak hanya menghitung angka, tetapi juga memahami konteks, niat, situasi darurat, dan tujuan kemanusiaan dari sebuah kebijakan.Karena pada akhirnya, negara yang menghukum keberanian akan melahirkan ketakutan nasional.Dan bangsa yang memidanakan visioner akan perlahan kehilangan masa depannya sendiri.Demi akal sehat, demi integritas hukum, dan demi masa depan inovasi Indonesia, kita harus berdiri bersama kebenaran.Niat baik tidak boleh dipidanakan, dan visi besar tidak boleh dipenjara oleh kekakuan birokrasi.