AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen di Semarang

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang dosen perempuan di Kota Semarang, Jawa Tengah.Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid dalam sidang di PN Semarang, Rabu (20/5/2026), lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang,” ujar hakim dalam persidangan.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa sebagai anggota aktif Polri seharusnya memahami kondisi darurat seseorang yang membutuhkan pertolongan medis. Namun, Basuki justru dianggap mengabaikan kondisi korban hingga akhirnya meninggal dunia.“Terdakwa mengabaikan kondisi korban yang sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya,” kata Achmad Rasjid.Usai putusan dibacakan, terdakwa AKBP Basuki menyatakan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.Kasus ini bermula dari ditemukannya seorang perempuan berinisial D, yang diketahui merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang, meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas pada 17 November 2025.Korban diketahui menginap bersama AKBP Basuki sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di kamar hotel tersebut. (*/ANTARA)