Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo

Wait 5 sec.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo. Hal itu dilakukan karena belasan jam telah dinyatakan sebagai barang palsu.