Kejaksaan menghancurkan 14 jam tangan yang ternyata palsu. Foto: Dok. Kejaksaan AgungBadan Pemulihan Aset Kejaksaan menemukan 14 jam tangan yang disita dari seorang terpidana korupsi dan pencucian uang ternyata barang palsu. Belasan jam tangan tersebut pun kemudian dihancurkan.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut aset jam tangan tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi ASABRI dan pencucian uang atas nama terpidana Jimmy Sutopo."Melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan berbagai merek," kata Anang dalam keterangannya dikutip pada Kamis (21/5).Kejaksaan menghancurkan 14 jam tangan yang ternyata palsu. Foto: Dok. Kejaksaan AgungPemusnahan dilakukan dalam rangkaian hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026 pada Rabu 20 Mei 2026 di Kantor BPA di Jakarta. Jam tangan sebelumnya dinyatakan tidak identik atau palsu setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli.Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset serta pihak verifikator dalam hal ini Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan.Jaksa Agung menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Atas Nama Terpidana Jimmy Sutopo.Setelah dilaksanakan pemusnahan, Barang Rampasan Negara tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.Jimmy Sutopo belum berkomentar mengenai asetnya yang disita dan dihancurkan tersebut.