JPNN.com - Penyidik Polda Maluku telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru.