Update Sengketa Nama Denza, Proses Hukum Masih Jalan

Wait 5 sec.

Ilustrasi logo mobil listrik Denza. Foto: Sena Pratama/kumparanPT BYD Motor Indonesia tengah bersiap meluncurkan satu model lagi di bawah merek premium mereka, Denza dalam waktu dekat. Namun timbul pertanyaan, apakah calon mobil anyar pabrikan itu akan tetap menggunakan nama merek yang sama?Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan menjelaskan bahwa proses persidangan masih berlangsung. Pihaknya belum menyatakan status hasil perundingan dengan PT Worcas Nusantara Abadi."Ya kita masih, sekali lagi, ini kita belum menyampaikan bahwa ini kita sudah menang atau kalah. Karena ini semua masih dalam proses, ada beberapa tahapan hukum lagi yang harus dilewati," buka Luther ditemui di Senayan, Jakarta (20/5/2026) malam.Dalam dokumen putusan bernomor 1338K/PDT.SUS-HKI/2025, MA mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi dan menolak permohonan dari pihak BYD. Putusan ini memperkuat hasil sebelumnya di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga menolak gugatan BYD terkait kepemilikan merek.Berjumpa langsung Denza B5 PHEV di China. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan"Tetapi itu semua memang lebih dikoordinasi dengan tim legal kami. Tapi pada intinya adalah kami menghormati keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan," lanjutnya."Namun kami percaya harusnya yang menjadi hak dari BYD dalam hal ini Denza haruslah kembali kepada Denza dan kami tahu ini juga belum selesai," kata Luther lagi.Diketahui, pada laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, terdapat nama Danza yang didaftarkan BYD Company Limited.Nama tersebut terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak 11 Agustus 2025 dan termasuk dalam kelas 12 yang berarti penamaan terkait komponen kendaraan. Seperti bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, dan sebagainya.Nama merek Denza pada laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI. Foto: PDKI Kemenkumham RIKata serupa juga terdaftar pada nomor registrasi IDM001426542 yang juga diajukan oleh BYD Company Limited untuk kelas 37. Jenis barang dan layanan yang tertera dijelaskan juga menyangkut dengan kendaraan.Terbaru, tanda perubahan nama merek tersebut semakin kuat bila melihat dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.Pada bagian tabel Jenis Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Alat Berat terdapat penamaan Danza. Berikut dengan jajaran kode model yang terdapat nilai NJKB dan DP PKB."Walaupun situasi ini masih terlihat belum clear, kami telah mengamankan beberapa brand yang bisa kami pergunakan untuk sebagai backup yaitu brand Danza. Tetapi kita usahakan bahwa brand ini memang menjadi hak kita harusnya dimiliki oleh kita," tegas Luther.