Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang: Basuki Divonis 6 Tahun Penjara

Wait 5 sec.

AKBP Basuki, polisi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Dwinanda Linchia Levi saat menghadiri sidang vonis di PN Semarang. Foto: Dok. IstimewaMantan anggota Direktorat Samapta Polda Jateng, Basuki, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam kasus tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Dwinanda Linchia Levi.Vonis ini dibacakan majelis hakim pada Rabu (20/5). Hakim menyatakan Basuki melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun, karena terbukti secara meyakinkan melakukan kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasjid.Vonis yang dijatuhkan kepada Basuki lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni pidana 5 tahun penjara. Hakim juga memerintahkan Basuki tetap ditahan."Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas hakim.Hakim menilai Basuki sudah mengetahui kondisi kesehatan korban karena sering mengantar korban ke rumah sakit. Namun, saat kejadian Basuki hanya membiarkan Levi tergeletak di lantai kamar dalam kondisi telanjang."Loh, ngapain kok di bawah? Apa nggak dingin," kata hakim menirukan keterangan terdakwa Basuki.Namun, bukannya mengecek kondisi atau memberikan pertolongan kepada korban yang merupakan kekasihnya, Basuki justru kembali tidur."Sejatinya terdakwa melakukan tindakan penyelamatan, menghubungi pihak medis, atau membawa kembali korban ke rumah sakit. Namun terdakwa membiarkan korban tergeletak dan memilih kembali tidur," ungkap Achmad.Menurut hakim, perbuatan Basuki merupakan bentuk kelalaian yang ia sadari. Sebab, ia mengetahui kondisi kesehatan korban dan memilih mengabaikannya."Terlebih lagi terdakwa adalah seorang aparat kepolisian yang berdasarkan profesi dan standar sumpah jabatannya memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi masyarakat, serta melakukan pertolongan," tegas hakim.Kuasa Hukum Keluarga Ajukan BandingSementara itu, kuasa hukum Basuki, Jalal, mengaku keberatan atas putusan majelis hakim yang dinilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal. Ia akan mengajukan banding."Kami mengajukan banding," kata Jalal.Sekilas KasusLevi ditemukan meninggal dalam kondisi telanjang di dalam sebuah kamar di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin, 17 November 2025.AKBP Basuki merupakan orang yang bersama korban sebelum ia meninggal sekaligus kekasih korban. Saat itu, Levi diduga sedang sakit karena sehari sebelum kematiannya ia berobat ke RS Tlogorejo Semarang.Atas kasus ini, Basuki dipecat sebagai anggota Polri karena melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan berselingkuh dan hidup bersama korban tanpa ikatan pernikahan. Namun, Basuki mengajukan banding.