Pemprov DKI Bakal Hentikan Open Dumping 1 Agustus, Pilah Sampah Jadi Krusial

Wait 5 sec.

Sejumlah orang memulung barang bekas dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTOPemprov DKI Jakarta menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026. Menjelang kebijakan itu berlaku, pemerintah menilai gerakan pilah sampah dari rumah menjadi langkah krusial untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini semakin mendekati kapasitas maksimal.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan penghentian open dumping menjadi salah satu alasan utama Pemprov DKI menggencarkan Gerakan Pilah Sampah di masyarakat.“Target utama Gerakan Pilah Sampah adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar pemilahan dilakukan sejak dari sumber, khususnya rumah tangga. Sehingga volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang dapat berkurang secara signifikan dan ke depan hanya sampah residu yang dikirim ke sana,” kata Dudi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5).“Hal ini sangat krusial mengingat kondisi TPST Bantargebang yang semakin mendekati kapasitas maksimum serta adanya kebijakan penghentian pola open dumping mulai 1 Agustus 2026,” lanjutnya.Menurut dia, gerakan tersebut menjadi bagian dari perubahan besar sistem pengelolaan sampah di Jakarta. Pemprov ingin mengubah pola lama pengelolaan sampah dari “Kumpul-Angkut-Buang” menjadi “Kumpul-Pilah-Olah”.“Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 menjadi landasan operasional yang sangat kuat karena mengatur pembagian peran lintas perangkat daerah hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat. Implementasinya mencakup penguatan peran RT/RW, PKK, Dasawisma, Jumantik, sekolah, pasar, hingga dunia usaha,” ujarnya.Sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berada di atas mobil usai menata tumpukan sampah hasil membersihkan jalanan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Senin (13/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTak hanya itu, aturan tersebut juga mengatur pembentukan satuan tugas pengawasan, kewajiban setiap RW memiliki bank sampah aktif, hingga pemberian insentif dan sanksi terkait pelaksanaan pemilahan sampah.“Ingub ini juga memuat mandat teknis yang detail, mulai dari pembentukan satgas pengawasan, kewajiban setiap RW memiliki bank sampah aktif, hingga mekanisme insentif bagi wilayah yang berhasil menjalankan pemilahan dengan baik serta sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan,” kata Dudi.Dudi menilai pemilahan sampah dari rumah tangga sangat menentukan umur operasional TPST Bantargebang. Sebab selama ini sebagian besar sampah yang masuk masih dalam kondisi tercampur.“Pemilahan sampah di tingkat rumah tangga sangat signifikan terhadap perpanjangan usia layanan TPST Bantargebang. Saat ini sebagian besar sampah yang masuk masih bercampur, padahal komposisinya didominasi sampah organik dan material yang sebenarnya masih memiliki nilai daur ulang,” ucapnya.Menurut Dudi, bila pemilahan berjalan optimal, sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun pakan maggot, sementara sampah anorganik masih bisa masuk ke rantai daur ulang.“Dengan demikian, hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan yang dikirim ke TPST Bantargebang, semakin kecil residu yang dibuang, maka semakin lambat penumpukan di TPST Bantargebang dan semakin panjang life span fasilitas tersebut,” kata dia.Siswa memasukan sampah kedalam kotak sampah pilah saat kegiatan pengelolaan bank sampah di SD Negeri Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTOSaat ini, timbulan sampah di Jakarta mencapai sekitar 9.000 ton per hari. Namun tingkat pemilahan sampah dari sumber dinilai masih rendah dan belum merata.“Timbulan sampah Jakarta saat ini berada pada kisaran ±9.000 ton per hari. Dari jumlah tersebut, tingkat pemilahan dari sumber masih relatif rendah dan belum merata,” kata Dudi.Karena itu, Pemprov DKI menargetkan pengolahan sampah di hulu terus diperbesar agar volume sampah yang dibawa ke tempat pembuangan akhir dapat ditekan secara bertahap.Berdasarkan data progres implementasi DLH DKI Jakarta, terdapat 1.556.967 rumah yang masuk program Rumah Memilah. Dari jumlah itu, sebanyak 1.333.202 rumah tercatat sudah melakukan pemilahan sampah.Selain itu, Pemprov DKI juga telah memiliki 763 unit fasilitas pengolahan sampah organik seperti komposting dan rumah maggot. Sementara kegiatan sosialisasi dan implementasi Gerakan Pilah Sampah telah dilakukan sebanyak 838 kali mulai tingkat kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga RW.