Konferensi pers update terkini upaya pembebasan 9 delegasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanNasib 9 orang WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) yang ditahan oleh otoritas Israel, kini berada di tangan firma hukum setempat. Ini adalah sebuah mekanisme yang diberlakukan GSF. Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menjelaskan, seluruh delegasi termasuk sembilan WNI telah menandatangani surat kuasa hukum atau power of attorney sebelum keberangkatan. Surat tersebut memberikan mandat kepada tim advokat Adalah, lembaga bantuan hukum yang berbasis di Haifa, Israel, untuk mendampingi proses hukum warga minoritas Arab di Israel dan warga di wilayah Palestina yang diduduki.Koordinator Dewan Pengarah GPCI, Maimon, mengatakan tim Adalah sudah memperoleh akses untuk menemui para relawan yang kini berada di Asdod, Israel.“Tim pengacara Adalah itu sudah mendapatkan akses untuk bertemu dengan mereka. Hanya saja proses bertemunya perlu waktu karena ada 428 orang yang harus diurus,” kata Maimon dalam konferensi pers, Rabu (20/5).Ia menjelaskan, secara hukum hanya pengacara yang diakui dalam yurisdiksi Israel yang dapat melakukan pembelaan langsung terhadap para relawan yang ditahan.“Semua yang berpotensi naik kapal sudah menandatangani power of attorney kepada tim Adalah. Jadi mereka memang sudah kami siapkan untuk menangani proses hukum di sana,” ujarnya.Massa dari Solidaritas Seni Untuk Palestina mengikuti aksi solidaritas bagi WNI dan Jurnalis yang diculik Israel di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/5/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTOAdvokat Indonesia tak bisa IntervensiGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Heru Susetyo, yang turut tergabung dalam tim hukum nasional, menegaskan advokat dari Indonesia tidak dapat langsung beracara di wilayah tersebut.“Advokat nasional hanya bisa membela di negaranya sendiri. Kalau kasusnya sudah berada di negara lain, pembelaannya harus dilakukan oleh advokat negara tersebut atau yang diakui yurisdiksi setempat,” kata Heru.Selain jalur hukum melalui Adalah, Heru mengatakan tim hukum dari berbagai negara kini berkoordinasi untuk memberikan tekanan internasional terhadap Israel.Guru Besar FH UI Heru Susetyo saat konferensi pers update terkini upaya pembebasan 9 delegasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan“Kami berkoordinasi dengan legal team dari negara-negara peserta lain, termasuk Malaysia. Fokus utama sekarang adalah bagaimana mereka bisa dibebaskan secepat mungkin,” ujarnya.Maimon menyebut tekanan internasional terhadap Israel mulai meningkat. Ia mengatakan berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis internasional dan jaringan politik global, didorong ikut melakukan advokasi.“Tekanan kepada Israel saat ini sangat kuat, sehingga mereka sampai mengatakan tidak akan menahan lebih dari 24 jam. Ini sesuatu yang baru,” kata dia.Kapal angkatan laut Israel mencegat Armada Global Sumud yang sedang menuju Gaza, dalam upaya untuk mengirimkan bantuan pada Senin (18/5/2026). Foto: Global Sumud FlotillaGPCI juga memastikan telah menyiapkan tim penjemputan dan pendampingan di lima titik, yakni Asdod, Piraeus, Siprus, Yordania, dan Istanbul. Tim tersebut disiapkan untuk memberikan bantuan medis, psikologis, hingga evakuasi bagi para relawan setelah dibebaskan.Sebelumnya, kapal Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat militer Israel di perairan internasional. Dari total delegasi Indonesia yang ikut dalam misi tersebut, sembilan orang kini masih ditahan, terdiri dari lima aktivis kemanusiaan dan empat jurnalis.GPCI bersama keluarga para korban kini mendesak pemerintah Indonesia meningkatkan tekanan diplomatik agar seluruh WNI dapat segera dipulangkan dengan selamat.