Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar menyebut sudah ada tersangka dalam kasus insiden kecelakaan yang melibatkan KRL dengan taksi Green SM atau disebut 'Taksi Hijau' di Bekasi Timur, Jawa Barat."Sudah ada [tersangka]. Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok dalam waktu ini akan disidangkan," kata Mariochristy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5).Namun, Mariochristy tak menyebut siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ," lanjutnya.KRL Commuterline yang terlibat kecelakaan dengan taksi online di Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Foto: X/@TMCPoldaMetroSebelumnya, Mariochristy mengatakan berkas perkara kecelakaan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Mariochristy mengatakan berkas ini dilimpahkan setelah pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pengemudi taksi bernama Richard Rudolf, masinis, hingga palang pintu perlintasan kereta api."Dan saat ini juga sudah berkas sudah selesai," kata Mariochristy saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5)."Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi [Richard Rudolf], juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim," sambungnya.