Pemerintah Benahi Tata Kelola Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy lewat DSI

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ketentuan teknis ekspor tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah menargetkan aturan tersebut rampung secepatnya guna mendukung pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.“Permendag baru harus selesai hari ini, paling lambat besok. Secara teknis hari ini harus diselesaikan,” ujar Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.Budi belum membeberkan rincian aturan tersebut. Namun, ia menegaskan Permendag baru akan mengatur mekanisme ekspor tiga komoditas strategis seiring pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.DSI akan beroperasi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, mulai 1 Juni hingga 31/12/2026, DSI akan menilai sekaligus menjadi perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.Mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, menyimpan barang, menanggung risiko perdagangan, lalu menjualnya ke pasar internasional.Pembeli akan membayar transaksi dalam mata uang asing sesuai negara tujuan dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional. Pemerintah memastikan seluruh dana hasil penjualan kembali masuk ke Indonesia.Pemerintah membentuk DSI untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Praktik tersebut merugikan negara karena mengurangi penerimaan pajak, royalti, devisa, serta memengaruhi validitas data perdagangan nasional.Melalui DSI, pemerintah akan memperkuat pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas. (*)